logo Kompas.id
NusantaraAnggaran Pemungutan Suara...
Iklan

Anggaran Pemungutan Suara Ulang Nabire dan Boven Digoel Belum Dicairkan

Anggaran pemungutan suara ulang di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel belum direalisasikan hingga kini. Padahal, KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA/NIKOLAUS HARIBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HltYwgfpenSL_T-wxw6aN8OaFsY=/1024x571/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FIMG-20201228-WA0042_1609161199.jpg
DOKUMENTASI HUMAS POLDA PAPUA

Warga mengikuti pemungutan suara dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam pilkada susulan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Boven Digul, Papua, Senin (28/12/2020).

JAYAPURA, KOMPAS — Anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel, Papua, belum terealisasi. Padahal, penyelenggara pilkada dihadapkan dengan batas waktu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan PSU itu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Diana Simbiak, saat dihubungi dari Jayapura, Senin (19/4/2021), mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire dan Boven Digoel belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal, KPU telah menetapkan jadwal PSU di dua daerah tersebut.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000