Perusahaan Menunda THR di Jabar Diperkirakan Lebih Sedikit pada Tahun Ini
Perusahaan di Jabar diharapkan bisa memberikan tunjangan hari raya Lebaran 2021 tepat waktu dan tidak dicicil. Pemberian tunjangan ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan memicu konsumsi lebih tinggi di daerah.
Oleh
MELATI MEWANGI
·4 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Perusahaan yang bakal mengajukan penundaan pembayaran tunjangan hari raya di Jawa Barat kali ini diperkirakan lebih sedikit dibanding tahun lalu. Tunjangan yang diberikan tepat waktu diyakini bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan memicu konsumsi lebih tinggi di daerah.
Sekretaris Eksekutif DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Rudi Martono, Kamis (15/4/2021), menyebutkan, kinerja ekonomi tahun ini lebih baik dibandingkan tahun 2020. Hal ini membuat arus kas perusahaan terkelola dengan baik. Dengan begitu, dia yakin, perusahaan yang akan mengajukan penundaan pembayaran tunjangan hari raya tidak akan sebanyak tahun lalu.
Tahun 2020, perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR lebih kurang 20 persen dari sekitar 20.000 perusahaan di Jabar. Seluruhnya sudah menyelesaikan pembayaran THR pada akhir tahun 2020. Sejauh ini belum ada pembahasan dari sejumlah perusahaan untuk mengajukan penundaan THR di tahun 2021.
”Perusahaan yang mengajukan penundaan (pembayaran THR) tahun ini kami harapkan bisa lebih sedikit. Kalau bisa, tidak ada (yang mengajukan penundaan). Prakiraan saya, perusahaan yang tidak terlalu terdampak pandemi akan mampu memenuhi hak para pekerja (dengan pemberian THR),” ucap Rudi.
Pemberian THR tepat waktu ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat ini disebutkan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan yang masih terdampak pandemi dan tidak mampu memberikan THR seusai waktu, kepala daerah diminta mengambil solusi. Kepala daerah bisa mengajak perusahaan dan pekerja berdialog untuk mencapai kesepakatan.
Menurut Rudi, dialog itu penting dilakukan. Alasannya, setiap perusahaan memiliki kondisi ekonomi berbeda. Hasil pembahasan mekanisme pemberian hingga jadwal pencairan harus disepakati kedua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan yang bersangkutan.
”Jangan sampai pemberian THR justru membebani kemudian berujung penutupan perusahaan setelah Lebaran. Nanti bisa berdampak panjang, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga menambah jumlah pengangguran,” kata Rudi.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purwakarta Heru Marsudi berharap perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan tidak dicicil. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada beberapa perusahaan yang mencicil pembayaran THR hingga dua tahap.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi tahun ini sudah lebih baik dibandingkan tahun 2020. Harapannya, pembayaran bisa dilakukan sesuai aturan pemerintah.
Daya beli
Pemberian THR diharapkan bisa menjadi daya ungkit untuk pemulihan dan penyelamatan ekonomi daerah. Hal ini akan membuat perputaran ekonomi di kabupaten/kota terjaga.
Kepala Group Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Jabar Pribadi Santoso mengatakan, penurunan daya beli masyarakat berdampak terhadap penyusutan ekonomi. Dalam situasi sulit saat pandemi, menjaga daya beli masyarakat sangat penting untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menargetkan pemulihan ekonomi di Jabar paling cepat tahun 2023. Saat ini Pemprov Jabar tengah fokus menyelamatkan ekonomi di Jabar agar tetap berputar dan terus bertumbuh.
Langkah untuk mendukung peningkatan daya beli masyarakat dilakukan Pemprov Jabar sejak tahun lalu. Salah satunya bansos Rp 500.000. Jumlah itu terdiri dari uang tunai Rp 150.000 dan bantuan pangan senilai Rp 350.000. Selain itu, ada juga subsidi gaji dari pemerintah pusat dan pemberian bantuan pelaku usaha kecil.
Rudi menambahkan, pemberian bansos yang dilakukan tahun lalu memberikan efek pada penurunan daya beli masyarakat sebesar 40 persen. Pemerintah diharapkan bisa mengatur waktu dan memastikan pencairan bansos bisa berjalan lancar pada momen Lebaran.
Ia menyarankan agar pemberian bansos berupa uang tunai sehingga masyarakat bisa membeli produk di sekitar. Daya beli masyarakat yang tinggi akan berdampak pada permintaan pasar. Meningkatnya permintaan akan berpengaruh positif pada perbaikan pertumbuhan penjualan ritel di daerah.
Pada bulan April dan Mei 2021, bantuan sosial tunai disalurkan untuk 15.000 rumah tangga di Purwakarta. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per rumah tangga. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, tidak menyalurkan bantuan kebutuhan pokok karena menginginkan perputaran uang tetap terjadi di daerah.
”Dengan uang tunai ini, penerima bisa berbelanja di warung terdekat, jadi manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerima itu sendiri,” ucap Anne.