Selama 20 hari operasi, Polrestabes Semarang menangkap 38 tersangka, yang terdiri dari 17 pengedar dan 21 pengguna. Di antara mereka ada juga pengedar dan pengguna yang masih anak-anak atau di bawah 18 tahun.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, menangkap puluhan orang dari hasil operasi antinarkotika selama 20 hari. Enam tersangka terlibat dalam peredaran narkoba dengan berat di atas 10 gram. Selain itu, terdapat pula keterlibatan anak di bawah 18 tahun yang berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Dalam pelaksanaan Operasi Antinarkotika (Antik) Candi 2021 pada 15 Maret-3 April 2021, Polrestabes Semarang menangkap 38 tersangka, terdiri dari 17 pengedar dan 21 pengguna. Barang bukti antara lain sabu, total seberat 149,8 gram, dan tembakau sintetis seberat 5,12 gram.
Di samping para tersangka tersebut juga diketahui terdapat keterlibatan anak-anak. Dari informasi yang dihimpun Kompas, terdapat dua anak, masing-masing berusia 13 tahun dan 17 tahun. Adapun asal narkoba yang mereka dapatkan hingga kini masih dalam pengembangan kepolisian.
”(Mereka) Sebagai pengguna sekaligus pengedar. Proses hukum tetap kami lakukan. Ada Undang-Undang Perlindungan Anak, juga undang-undang terkait narkoba,” kata Wakil Kepala Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Iga Dwi Perbawa Nugraha, di Semarang, Kamis (15/4/2021).
Iga menuturkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, termasuk anak muda. Hal itu di antaranya melalui Satgas Pembinaan dan Penyuluhan dengan menyebarkan pamflet bahaya narkoba ke tempat-tempat umum dan sekolah. Diharapkan pesan tersebut dapat makin dipahami khalayak ramai.
Seiring bertambahnya tersangka yang ditahan di Mapolrestabes Semarang pascaoperasi Antik 2021, polisi memperketat prosedur guna mencegah penularan Covid-19. ”Jam berkunjung belum kami berlakukan karena belum ada pencabutan (regulasi peniadaan jam kunjungan) dari Mabes Polri. Pembagian tahanan kami pantau dan update setiap pekan,” kata Iga.
Ia menambahkan, setiap sebelum dan sesudah pemeriksaan oleh satuan yang membidangi penegakan hukum, dilakukan tes cepat antigen kepada para tersangka. Diharapkan penerapan protokol kesehatan yang ketat dapat mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Polrestabes Semarang.
Terdapat dua anak, masing-masing berusia 13 tahun dan 17 tahun. Adapun asal narkoba yang mereka dapatkan hingga kini masih dalam pengembangan kepolisian.
Koordinasi dengan lapas
Sebelumnya, pada Selasa (13/4/2021), seorang petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane menemukan bungkusan berisi 390 butir psikotropika jenis C di area taman atau sekitar tembok luar lapas. Barang itu diduga dilempar dari luar saat buka puasa. Barang bukti pun diserahkan kepada Kepolisian Sektor Ngaliyan.
”Bungkusan itu berisi 200 butir riklona clonazepam dan 190 butir alprazolam yang merupakan psikotropika golongan C. Barang bukti penyelundupan psikotropika tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut lagi,” kata Kepala Lapas Kelas I Semarang Supriyanto, Rabu (14/4/2021).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Donny Lumbantoruan menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dan saling memberi informasi dengan lapas serta menurunkan tim untuk mengusut kasus tersebut. Apabila cukup bukti, akan dilakukan penangkapan.
”Dengan lapas, kepolisian terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkolaborasi,” ujarnya.