logo Kompas.id
NusantaraPeredaran Narkoba di Kota...
Iklan

Peredaran Narkoba di Kota Semarang Libatkan Anak

Selama 20 hari operasi, Polrestabes Semarang menangkap 38 tersangka, yang terdiri dari 17 pengedar dan 21 pengguna. Di antara mereka ada juga pengedar dan pengguna yang masih anak-anak atau di bawah 18 tahun.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zWMH_ToPJ-euE4NuYLuhiQ1So58=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FTersangka-Narkoba-Semarang_1618473346.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Sejumlah tersangka kasus narkoba berjalan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/4/2021). Total 38 tersangka ditangkap dalam Operasi Antik di Kota Semarang selama 20 hari.

SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, menangkap puluhan orang dari hasil operasi antinarkotika selama 20 hari. Enam tersangka terlibat dalam peredaran narkoba dengan berat di atas 10 gram. Selain itu, terdapat pula keterlibatan anak di bawah 18 tahun yang berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Dalam pelaksanaan Operasi Antinarkotika (Antik) Candi 2021 pada 15 Maret-3 April 2021, Polrestabes Semarang menangkap 38 tersangka, terdiri dari 17 pengedar dan 21 pengguna. Barang bukti antara lain sabu, total seberat 149,8 gram, dan tembakau sintetis seberat 5,12 gram.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000