Lima Pengebom Ikan di Taman Nasional Komodo Ditangkap
Lima pelaku pengebom ikan di perairan Taman Nasional Komodo ditangkap. Aneka peralatan pengemboman juga disita. Hingga saat ini para pelaku masih diperiksa.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
LABUAN BAJO, KOMPAS — Tim operasi gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Balai Taman Nasional Komodo, dan Polres Manggarai Barat menahan lima pengebom ikan di perairan kawasan Taman Nasional Komodo. Penangkapan itu diapresiasi pemerintah daerah.
Kelima pelaku pengeboman ikan itu adalah Ed (27), Re (15), Ya (16), In (28), dan Ya (31). Adapun barang bukti yang disita antara lain satu perahu motor warna abu-abu dengan kapasitas mesin 28 PK, 26 botol bom ikan siap diledakkan, dan 19 detonator yang belum dirakit. Selain itu, juga ada satu detonator yang sudah dirakit dengan kabel dan lampu LED, satu kompresor, satu sampan, dua gulungan benang jahit, 500 kilogram ikan berbagai jenis, satu snorkel, satu aki GS 40 ampere, dua gulung selang kompresor, dan tiga pasang sepatu bebek.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Muhammad Nur di Labuan Bajo, Rabu (14/4/2021) malam, mengatakan, penangkapan dilakukan saat tim Gakkum sedang berpatroli di sekitar peraian Taman Nasional Komodo, Minggu (11/4/2021). Saat itu cuaca laut di perairan Taman Nasional Komodo relatif aman, tetapi sedang hujan ringan dengan kondisi sekitar sedikit berkabut.
Tim telah menyerahkan kelima pelaku dan barang bukti ke penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, 11 April 2021 sore hari. Saat ini, tim masih memeriksa kelima pelaku di atas kapal patroli Ditjen Gakkum KLHK, Badak Laut I, di Labuan Bajo.
Para pelaku melanggar sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Mereka dapat dikenai hukuman 5 tahun penjara dan denda sampai Rp 10 miliar.
Hukuman patut dijatuhi kepada para pelaku dan nelayan-nelayan sekitar untuk menciptakan efek jera yang selama ini menangkap ikan dengan cara-cara yang merusak lingkungan dan biota laut. (Muhammad Nur)
Nur mengakan, para pelaku tetap diproses sampai ke pengadilan. Hukuman patut dijatuhi kepada para pelaku dan nelayan-nelayan sekitar untuk menciptakan efek jera yang selama ini menangkap ikan dengan cara-cara yang merusak lingkungan dan biota laut.
Nur mengatakan, penangkapan ikan dengan bom dan alat tangkap perusak lain sampai saat ini belum bisa dihentikan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Pencegahan terus diupayakan, seperti sosialisasi kepada masyarakat dan patroli pengamanan di wilayah Taman Nasional Komodo.
Jika bom ikan dan alat detonator itu dilepaskan ke dalam laut, kata Nur, ada berbagai jenis ikan yang dilindungi bakal mati. Seluruh ekosositem laut juga menjadi rusak, seperti terumbu karang berikut semua biota laut di dalamnya. Karena itu, proses hukum ini layak dijatuhi kepada kelima pelaku untuk menciptakan efek jera bagi nelayan di sekitar Taman Nasional Komodo.
Agustinus Bajo Ahmat (45), salah satu nelayan di Labuan Bajo, mengatakan, kelompok masyarakat yang biasa melakukan perusakan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo berasal dari luar NTT. Mereka diduga berasal dari provinsi tetangga yang berdekatan dengan Taman Nasional Komodo. Kemungkinan mereka bekerja sama dengan oknum tertentu di Manggarai Barat, seperti dalam kasus pencurian komodo yang ramai dibicarakan tahun 2019.
”Kelompok masyarakat ini sangat nekat, cenderung membawa senjata rakitan dalam tindakan mencuri ikan, rusa, dan hewan lain di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Sementara nelayan lokal di Manggarai Barat jarang terlibat melakukan pelanggaran di dalam kawasan Taman Nasional Komodo,” kata Bajo Ahmat.
Ia mengatakan, di kalangan nelayan Labuan Bajo telah terbentuk kelompok nelayan peduli Taman Nasional Komodo yang beranggotakan 50 orang. Para nelayan ini saling mengingatkan bila memasuki kawasan Taman Nasional Komodo. Mereka juga melapor kepada pihak berwajib jika ada nelayan lain melakukan aktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengapresiasi tindakan Gakkum KLHK Jabalnusra yang menangkap para pelaku pengeboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo. Siapa saja tidak dibenarkan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom atau alat tangkap lain yang dilarang pemerintah, apalagi tindakan itu dilakukan di dalam Taman Nasional Komodo.
”Itu bagian dari lokasi pariwisata superpremium di NTT. Kerusakan Taman Nasional Komodo merusak pula citra pariwisata superpremium Labuan Bajo. Siapa pun dia, tidak boleh melakukan perusakan jenis apa pun di dalam kawasan Taman Nasional Komodo,” kata Endi.
Ia mengajak masyarakat terus melakukan koordinasi dengan pihak berwajib jika menemukan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab merusak kawasan wisata Taman Nasional Komodo. Kawasan Taman Nasional Komodo terus dijaga dan dirawat demi masa depan generasi muda Manggarai Barat khususnya dan NTT pada umumnya.