Antisipasi Pemudik, Bandar Lampung Operasikan Posko Penyekatan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung mendirikan posko penyekatan di pintu masuk kota tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi warga yang mudik lebih awal.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung mendirikan posko penyekatan di lima titik yang menjadi pintu masuk ke kota tersebut. Pemeriksaan terhadap pendatang dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang memanfaatkan celah dengan mudik lebih awal.
”Posko penyekatan ini dibentuk untuk mengantisipasi masyarakat yang mudik lebih awal. Pemerintah tidak ingin kasus Covid-19 kembali meningkat karena saat ini Bandar Lampung sedang berupaya menuju zona hijau Covid-19,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, di Bandar Lampung, Rabu (14/4/2021).
Kelima posko penyekatan didirikan di sejumlah wilayah perbatasan Kota Bandar Lampung, salah satunya di Kecamatan Rajabasa, yang merupakan perbatasan antara Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Dua posko penyekatan juga didirikan di Kecamatan Sukarame untuk mengantisipasi pendatang yang masuk ke Bandar Lampung melalui Jalan Tol Trans-Sumatera, tepatnya lewat Gerbang Tol Itera dan Gerbang Tol Lematang.
Selain itu, posko penyekatan juga didirikan di Kecamatan Panjang untuk mengantisipasi pendatang dari arah Pelabuhan Bakauheni menuju Bandar Lampung melalui jalan lintas Sumatera. Posko kelima didirikan di Kecamatan Kemiling untuk mengantisipasi kendaraan dari arah Kabupaten Pesawaran melalui jalan lintas barat Sumatera.
Menurut Ahmad, posko penyekatan mulai beroperasi sejak Rabu (14/4/2021) hingga waktu yang belum ditentukan. Posko penyekatan akan beroperasi selama 24 jam dengan penjagaan oleh 20-22 personel gabungan dari aparat kepolisian, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, dan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Dalam operasi penyekatan tersebut, petugas akan melakukan penegakan protokol kesehatan dan pemeriksaan terhadap warga, khususnya pendatang. Setiap pendatang yang hendak masuk ke Bandar Lampung wajib menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen atau tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 paling lambat 3 x 24 jam dari waktu keberangkatan. Warga yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan tersebut diminta putar balik dan tidak diizinkan masuk ke Bandar Lampung.
Ahmad menambahkan, Satgas Covid-19 tidak menyediakan layanan pemeriksaan tes cepat antigen di lokasi penyekatan. Warga yang ingin menjalani tes cepat atau PCR sebagai syarat masuk ke Bandar Lampung bisa mendatangi pusat layanan kesehatan terdekat.
Dia berharap pengoperasian posko penyekatan itu bisa menekan kasus penularan Covid-19 selama Ramadhan hingga Lebaran. Sebagai daerah pelintasan jalur mudik, Bandar Lampung berpotensi dikunjungi pemudik dari banyak daerah. Hal itu dikhawatirkan meningkatkan penularan kasus Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris BPBD Kota Bandar Lampung M Rizki mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pendatang, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di Bandar Lampung. Selain itu, masyarakat juga wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker saat melakukan perjalanan atau berada di luar rumah.
Selama ini, Satgas Covid-19 juga rutin melakukan razia di jalan protokol dan pusat keramaian Kota Bandar Lampung. Dari kegiatan yang dilakukan, petugas masih menemukan warga yang tidak patuh memakai masker di luar rumah.
Sementara berdasarkan data pada Rabu (14/4/2021), terdapat 14 kasus baru Covid-19 di Bandar Lampung. Secara kumulatif terdapat 5.277 kasus Covid-19 di ibu kota Provinsi Lampung tersebut. Dari jumlah itu, 331 warga meninggal akibat Covid-19.
Bandar Lampung menjadi daerah dengan kasus Covid-19 terbanyak di Lampung dibandingkan 14 kabupaten/kota lain di provinsi itu. Kendati begitu, laju penambahan kasus yang kian menurun membuat Bandar Lampung tidak lagi berstatus zona merah (risiko tinggi) Covid-19. Saat ini, Bandar Lampung berstatus zona oranye (risiko sedang) Covid-19.