Gelar Operasi Krakatau, Polda Lampung Sosialisasikan Larangan Mudik
Aparat Kepolisian Daerah Lampung menggelar operasi keselamatan Krakatau 2021. Dalam operasi tersebut, aparat akan menyosialisasikan kebijakan larangan mudik Lebaran.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Lampung menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2021 selama 14 hari ke depan. Selain memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, aparat juga menyosialisasikan kebijakan larangan mudik Lebaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Donny Sabardi H Damanik mengatakan, Operasi Keselamatan Krakatau berlangsung 12-25 April 2021. Selama itu, aparat akan menjaga delapan titik arus lalu lintas, termasuk di pintu-pintu masuk menuju Lampung.
”Sasarannya pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Kami akan menyosialisasikan protokol kesehatan dan kebijakan larangan mudik Lebaran,” kata Donny, di Bandar Lampung, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia, Polda Lampung berkomitmen menyosialisasikan kebijakan larangan mudik sejak awal. Tujuannya, mengantisipasi warga yang mencari celah melanggar kebijakan itu. Aparat juga mengingatkan masyarakat terkait sanksi tegas bagi warga yang melanggar kebijakan larangan mudik periode 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan dan libur Idul Fitri 2021. Dalam surat edaran itu, pemerintah melarang ASN di Lampung bepergian ke luar daerah atau mudik selama Ramadhan sampai Idul Fitri.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, dalam kondisi terdesak, ASN yang akan bepergian keluar daerah harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan tes Covid-19 sebelum dan setelah bepergian. ASN yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi administrasi dan teguran.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menjaga pintu masuk wilayah Lampung. Sebagai daerah pelintasan pemudik, Lampung berpotensi dilalui jutaan pelaku perjalanan setiap masa mudik Lebaran.
Sementara itu, Ketua Organda Lampung Ketut Pasek meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan larangan mudik. Kebijakan itu dinilai akan semakin memukul sektor bisnis transportasi darat.
Selama masa pandemi Covid-19, menurut dia, hanya 30 persen armada angkutan antarkota antarprovinsi di Lampung yang beroperasi melayani penumpang. Adapun operasional bus-bus pariwisata masih berhenti total.
”Harapan kami, pemerintah dapat mengizinkan masyarakat mudik dengan memperketat protokol kesehatan dan melakukan pelacakan kasus Covid-19,” kata Ketut.
Menurut dia, pihaknya siap mendukung pemerintah menerapkan protokol kesehatan di kendaraan umum. Selain membatasi kapasitas penumpang hingga 50 persen, Organda juga mewajibkan pelaku perjalanan memakai masker di dalam bus. Selain itu, petugas juga menyemprotkan disinfektan, menyiapkan tempat cuci tangan, hingga mengukur suhu tubuh penumpang.
Dia juga berharap pemerintah menyediakan layanan GeNose C19 di terminal keberangkatan di daerah. Selain lebih terjangkau oleh masyarakat, tes GeNose C19 dapat memudahkan tes deteksi dini Covid-19.