Lampung Antisipasi Penularan Covid-19 di Simpul Transportasi
Kendati pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengantisipasi lonjakan mobilitas warga jelang Lebaran 2021.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kendati pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengantisipasi lonjakan mobilitas warga jelang Lebaran 2021. Selain penerapan protokol kesehatan, pemerintah daerah juga menyiapkan pemeriksaan kesehatan di sejumlah simpul transportasi.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang Marjunet Danoe mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan di Bandara Radin Inten II, Pelabuhan Bakauheni, dan Pelabuhan Panjang, Lampung. Di bandara, petugas melakukan validasi terhadap surat keterangan tes antigen Covid-19 yang dibawa calon penumpang pesawat.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon penumpang yang menunjukkan gejala terpapar Covid-19. ”Walaupun mereka sudah membawa surat keterangan tes antigen Covid-19 dengan hasil negatif, petugas tetap melakukan pemeriksaan kesehatan. Jika ada yang menunjukkan gejala, petugas tidak begitu saja meloloskan orang yang sudah membawa surat keterangan, tetapi melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marjunet saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Selasa (6/4/2021).
Petugas KKP juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi calon penumpang kapal di pelabuhan. Kendati begitu, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan validasi karena pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Lampung melalui jalur darat tidak disyaratkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pengendalian penularan Covid-19 jelang Lebaran. KPP siap memberikan layanan kesehatan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di sejumlah simpul transportasi di Lampung.
Larangan mudik
Pemerintah Provinsi Lampung juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan dan libur Idul Fitri tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang aparatur sipil negara di Lampung untuk bepergian ke luar daerah atau mudik selama Ramadhan sampai dengan Idul Fitri.
Pemerintah melarang aparatur sipil negara di Lampung untuk bepergian ke luar daerah atau mudik selama Ramadhan sampai dengan Idul Fitri.
”Surat edaran ini diterbitkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan.
Dalam kondisi terdesak, ASN yang akan bepergian keluar daerah harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tes Covid-19 sebelum dan setelah bepergian. ASN yang melanggar aturan ini dapar dikenai sanksi administrasi dan teguran.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan pemeriksaan di pintu masuk wilayah Lampung. Sebagai daerah perlintasan pemudik, Lampung berpotensi dilalui jutaan pelaku perjalanan setiap masa mudik Lebaran.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan, saat ini tingkat penularan Covid-19 di Lampung sudah mulai menurun. Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, lima daerah berstatus zona orange dan 10 daerah lainnya berstatus zona kuning Covid-19.
Pada Selasa (6/4/2021), tercatat ada 38 kasus baru Covid-19 di Lampung. Secara kumulatif, jumlah kasus Covid-19 di Lampung mencapai 14.272 kasus.
Kendati begitu, satgas terus melakukan pelacakan untuk menekan laju penularan Covid-19. Pihaknya juga siap melakukan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk Lampung saat masa mudik Lebaran untuk mengantisipasi penularan Covid-19.