Kendati Mudik Dilarang, Tetap Antisipasi Potensi Lonjakan Penumpang
Kemungkinan lonjakan penumpang menjelang Lebaran 2021 tetap perlu diantisipasi meski pemerintah melarang mudik. Ketersediaan sarana transportasi, penerapan protokol kesehatan, dan tes kesehatan mesti terjamin.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kemungkinan terjadi peningkatan jumlah penumpang pada masa larangan mudik Lebaran 2021 tetap perlu diwaspadai dan diantisipasi. Kementerian Perhubungan diminta menjamin ketersediaan sarana transportasi untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan penumpang menjelang hari raya Idul Fitri.
Pemerintah telah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 bagi aparatur sipil negara, TNI/Polri, karyawan badan usaha milik negara, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sebelum dan sesudah masa larangan itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak bepergian ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Ketua Komisi V DPR Lasarus, Selasa (6/4/2021), mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu memastikan ketersediaan sarana transportasi udara. Demikian pula optimalisasi penggunaan armada, ketersediaan waktu terbang (slot time), dan jam operasional bandara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub juga mesti menjamin ketersediaan sarana transportasi laut, termasuk persiapan kapal. Hal ini dalam rangka antisipasi kemungkinan lonjakan penumpang menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.
”Kendati sudah ada larangan mudik, dikhawatirkan orang sudah bepergian jauh hari sebelum antisipasi dilakukan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo.
Kendati sudah ada larangan mudik, dikhawatirkan orang sudah bepergian jauh hari sebelum antisipasi dilakukan.
Lasarus juga menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi Kemenhub dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penerapan protokol kesehatan. Selain itu, penggunaan alat deteksi Covid-19, GeNose, bisa menjadi alternatif untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pelabuhan dan bandara.
Menanggapi hal itu, Novie Riyanto mengatakan, tugas pokok Kemenhub adalah membuat regulasi menyangkut aspek pengangkutan. ”Kami tidak meregulasi penumpang. Masalah penumpang sehat atau tidak, penyaringannya seperti apa, kami betul-betul tunduk pada aturan yang sudah disusun Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Menurut Novie, salah satu hal yang perlu dicermati di sektor transportasi udara adalah mengatur penumpang masuk dan keluar pesawat. Yang kerap terjadi saat penumpang masuk atau keluar pesawat saling berdesakan dan terjadi kontak fisik.
Selain itu, bus bandara tidak dilengkapi filter penyerap partikulat efisiensi tinggi (high efficiency particulate air/HEPA). ”Ketika penumpang berjubel, ini sangat berbahaya. Kami selalu menegur dan membina para operator agar tetap patuh dan memiliki prosedur standar operasi yang jelas,” kata Novie.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang berpendapat, larangan mudik pada tahun lalu memang layak dilakukan karena hampir semua kalangan belum siap menerima kondisi pandemi Covid-19. Namun, saat ini, sebagian besar elemen masyarakat telah menerima, bahkan telah menerapkan kebiasaan baru menghindari Covid-19.
Petugas pelayanan umum, termasuk petugas di garis depan sektor transportasi, juga telah divaksinasi. Deteksi di angkutan umum massal juga lebih baik daripada tahun lalu yang hanya mewajibkan tes cepat antibodi.
”Sekarang untuk tes wajib minimal menggunakan rapid test antigen dan GeNose yang akurasinya lebih tepat daripada rapid test antibodi,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Deddy, mudik menggunakan angkutan umum yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan, tes antigen, atau GeNose lebih terjamin. Hal ini ditopang dengan ketersediaan data penumpang yang dapat dipantau untuk kepentingan pelacakan.
”Mungkin pelarangan mudik tersebut (diterapkan) bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi saja karena memang tidak terjamin kesehatannya dan tidak dapat terpantau perjalanannya,” katanya.
Deddy mengingatkan, sebaran Covid-19 tidak dapat hanya ditinjau dari angkutan umum, apalagi jika telah menerapkan protokol kesehatan dan tes. Sebaran virus di luar sektor transportasi juga banyak, semisal saat mendatangi kerumunan dan aktivitas lain yang tanpa ada kewajiban tes kesehatan.