Organda Lampung Berharap Pemerintah Siapkan GeNose C19 di Terminal
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung berharap pemerintah mengizinkan masyarakat mudik dengan memperketat persyaratan bagi pelaku perjalanan. Salah satunya dengan menyiapkan layanan GeNose C19.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Organisasi Angkutan Darat atau Organda Lampung terpukul kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat. Mereka berharap, pemerintah tetap membuka akses perjalanan dengan memperketat persyaratan bagi pelaku perjalanan. Salah satunya menyiapkan layanan GeNose C19 di sejumlah terminal keberangkatan.
Ketua Organda Lampung Ketut Pasek mengatakan, larangan mudik tahun ini akan kembali memukul sektor bisnis transportasi darat. Selama masa pandemi Covid-19, baru sekitar 30 persen kendaraan umum yang beroperasi melayani penumpang. Adapun operasional bus-bus pariwisata masih berhenti total.
”Kami masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan. Harapan kami, pemerintah dapat mengizinkan masyarakat mudik dengan memperketat protokol kesehatan dan melakukan pelacakan kasus Covid-19,” kata Ketut saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (31/3/2021).
Menurut Ketut, pihaknya siap mendukung pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan di kendaraan umum. Selain membatasi kapasitas penumpang hingga 50 persen, Organda juga mewajibkan pelaku perjalanan memakai masker di dalam bus. Selain itu, petugas juga menyemprotkan disinfektan, menyiapkan tempat mencuci tangan, hingga mengukur suhu penumpang.
Dia juga berharap, pemerintah menyediakan layanan GeNose di terminal keberangkatan di daerah. Selain lebih terjangkau masyarakat, tes GeNose C19 dapat memudahkan deteksi dini Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat persyaratan bagi pelaku perjalanan di dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.
Selain lebih terjangkau masyarakat, tes GeNose C19 dapat memudahkan deteksi dini Covid-19.
Sejumlah ketentuan baru yang memperketat penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan ditambahkan, termasuk penggunaan GeNose C19 sebagai syarat penerbangan domestik untuk memudahkan deteksi dini Covid-19. Aturan berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Ketut menilai, larangan mudik yang diberlakukan tahun lalu justru memicu masyarakat melakukan mudik dengan sembunyi-sembunyi. Salah satunya dengan cara menumpang truk angkutan untuk bisa bepergian ke luar daerah. Hal itu justru lebih membahayakan karena pelaku perjalanan tidak melalui tes deteksi Covid-19 secara resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis terkait larangan mudik tersebut.
”Kami sedang menunggu keputusan resminya dari pemerintah pusat, apakah larangan untuk moda transportasi itu berlaku 50 persen atau 100 persen,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga akan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam penerapan protokol kesehatan di simpul transportasi, antara lain di bandara, terminal, stasiun kereta api, dan pelabuhan. (Bambang Sumbogo)
Menurut dia, pemerintah daerah juga akan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam penerapan protokol kesehatan di simpul transportasi, antara lain di bandara, terminal, stasiun kereta api, dan pelabuhan.
Dia menambahkan, layanan GeNose C19 di Lampung untuk sementara akan diterapkan di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pusat terkait penyediaan layanan itu di terminal, stasiun, maupun pelabuhan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, beberapa waktu lalu, mengimbau masyarakat Lampung agar menahan mudik demi memutus mata rantai persebaran Covid-19. Selama masa pandemi Covid-19, masyarakat tetap dapat menjalin silaturahmi dengan keluarga secara daring.
Arinal juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota mengintensifkan posko satuan tugas di tingkat desa. Posko ini dibutuhkan untuk mengawasi masyarakat masuk maupun ke luar. Pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran larangan mudik bagi aparatur sipil negara.