Buruh Jatim Minta Implementasi Pembayaran THR Diawasi Ketat
Buruh di Jatim menyambut positif kebijakan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan secara penuh dan tepat waktu. Namun, penguatan pengawasan diperlukan karena ada celah pelanggaran yang merugikan buruh.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Buruh di Jatim menyambut positif kebijakan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan secara penuh dan tepat waktu. Ini ibarat oase di tengah ”kehausan” ekonomi yang melanda pekerja akibat pandemi. Namun, penguatan pengawasan diperlukan karena ada celah pelanggaran.
Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jatim Ahmad Fauzi mengatakan, tunjangan hari raya atau THR merupakan momen yang sangat dinantikan pekerja. Mereka bahkan harus bersabar melalui masa penantian itu selama setahun. Namun, karena pandemi Covid-19, pembayaran THR tertunda tahun lalu, bahkan banyak yang sampai sekarang belum dibayar.
”Kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang meminta perusahaan membayar THR secara penuh dan tepat waktu adalah sudah tepat,” ujar Ahmad Fauzi, Senin (12/4/2021).
Fauzi beralasan kondisi ekonomi makro nasional saat ini mulai bergeliat sehingga banyak sektor usaha yang bergerak kembali. Pergerakan sektor usaha inilah yang menghasilkan pemasukan bagi perusahaan sehingga mereka mampu memulihkan kembali kondisi keuangannya yang tahun lalu terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, kebijakan pemerintah yang mengizinkan perusahaan menunda pembayaran THR tahun lalu telah berdampak luar biasa bagi buruh dan keluarganya. Dampak terbesar di sektor ekonomi karena gaji buruh ini mayoritas habis untuk memenuhi kebutuhan harian sehingga tak ada ruang fiskal untuk pengeluaran tambahan seperti perayaan hari keagamaan.
Meski demikian, pengawasan implementasi kebijakan itu perlu penguatan karena celah pelanggaran terbuka. Setiap tahun selalu ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya keagamaan. Perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan terkait besaran nilainya juga kerap terjadi meski ketentuan tentang hal itu sudah diatur oleh peraturan perundangan.
Khawatir
Kekhawatiran terjadinya pelanggaran kebijakan pembayaran THR keagamaan juga disampaikan Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Jazuli. SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan, perusahaan terdampak pandemi yang tak mampu membayar THR sesuai jadwal agar mencari solusi dengan mengajak pekerja berdialog.
Kebijakan itu membuka celah bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Selain itu, perusahaan memiliki peluang menekan pekerja agar mau menerima pembayaran THR dengan nilai nominal lebih rendah dengan alasan terdampak pandemi.
Kepada Pemprov Jatim, harapannya lebih memperketat lagi pengawasan dan berani bertindak menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. (Jazuli)
Jazuli berharap, SE Menaker itu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah terutama Pemerintah Provinsi Jatim dengan mengerahkan satuan tugas untuk mengawasi pembayaran THR. Pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Selama ini, penerapan sanksi sangat lemah.
Jazuli mengatakan, pihaknya akan membuka posko layanan pengaduan pembayaran THR dan mendampingi pekerja untuk memperjuangkan haknya. Oleh karena itu, dia berharap para pekerja tidak takut melapor dan perusahaan tidak mengancam karyawannya yang melapor.
”Kepada Pemprov Jatim, harapannya lebih memperketat lagi pengawasan dan berani bertindak menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Selain itu, pengawasan juga seharusnya dilakukan rutin tanpa menunggu adanya pengaduan atau laporan,” ucap Jazuli.
Tahun lalu pemerintah melalui Kemenaker mengizinkan penundaan pembayaran THR dari perusahaan ke pekerjanya. Kebijakan itu tertuang dalam SE tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini memukul pekerja yang keuangannya selalu habis untuk kebutuhan harian.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya akan bersinergi dengan serikat pekerja untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Mantan Mensos ini mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar tidak mencicil pembayaran tunjangan Lebaran tersebut.
”Ini menjelang Ramadhan. Sebentar lagi masuk Idul Fitri 1442 Hijriah. Mohon THR untuk pekerja jangan dicicil,” kata Khofifah.
Khofifah menambahkan, pembayaran THR Lebaran dengan tidak dicicil itu berseiring dengan sinergi dari seluruh sektor ketenagakerjaan yang hari ini membutuhkan ruang supaya terjaga kondusivitasnya.