Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan THR buruh dibayarkan secara penuh. Namun, ada ruang bagi perusahaan untuk membayar THR buruh secara bertahap.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Buruh Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah mengeluarkan edaran untuk menjamin hak buruh dalam mendapatkan tunjangan hari raya atau THR secara penuh pada 2021. Buruh meminta perusahaan untuk tak membayar THR dengan cara dicicil. THR menjadi satu-satunya harapan mereka sebagai obat penawar di saat mudik Lebaran 2021 ditiadakan pemerintah.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi Unsur Pekerja, M Indrayana, sudah menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi agar THR buruh pada 2021 dibayar penuh tanpa dicicil. Situasi Covid-19 bukan jadi alasan pengusaha untuk mencicil THR buruh.
”Jadi, nanti wali kota akan membuat surat edaran agar perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi membayar THR secara full. Tidak ada alasan Covid-19 atau lainnya,” kata Indrayana seusai bersama sejumlah buruh Bekasi menggelar unjuk rasa di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (12/4/2021).
Nanti wali kota akan membuat surat edaran agar perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi membayar THR secara full. Tidak ada alasan Covid-19 atau lainnya.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh, pada butir 3, menyebutkan pembayaran THR buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, dalam edaran itu terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Bagi perusahaan yang terdampak pandemi, gubernur dan bupati/wali kota diminta mencari solusi dengan mewajibkan pengusaha berdialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan. Pemimpin daerah juga perlu meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, THR buruh dibayarkan secara penuh. Namun, ada ruang bagi perusahaan untuk membayar THR buruh secara bertahap. ”Di masa Covid-19 ini perusahaan bisa tidak mampu. Jadi, pembayaran bisa dilakukan secara bertahap. Yang penting ada kesepakatan,” kata Ika.
Pembayaran THR secara bertahap juga dilakukan perusahaan pada 2020. Saat itu, perusahaan membayar THR buruh secara bertahap dan rata-rata perusahaan di Kota Bekasi sudah menyelesaikan pembayaran THR buruh pada 2020.
”Tahun lalu ada perusahaan yang baru bayar THR buruh pada Desember 2020. Jadi, semua tergantung kesepakatan,” tambah Ika.
Buruh kecewa
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota dan Kabupaten Bekasi Fajar Winarno mengatakan, buruh sama sekali tak berharap THR 2021 dicicil. Ini karena selama masa pandemi Covid-19 banyak buruh Bekasi yang upahnya dicicil perusahaan. Tunjangan buruh juga selama ini banyak dipotong.
”Cuma pemerintah tetap memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk memberi THR secara dicicil. Itu yang bikin kami sedikit kecewa karena ini harapan kami untuk menghadapi Lebaran dan juga sebagai obat penawar saat tidak bisa mudik,” kata Fajar.
Fajar menambahkan, pemerintah menganjurkan kepada pihak buruh dan pengusaha agar pembayaran THR pada 2021 dirundingkan. Anjuran itu dinilai memberi keleluasaan bagi perusahaan untuk membayar THR buruh dengan cara dicicil.
”Kami berharap tidak dimunculkan aturan THR dicicil tersebut. Bagi perusahaan yang tidak mampu sama sekali, dari dulu kami tidak memaksakan,” kata Fajar.
Ia menilai, dengan adanya aturan yang membolehkan agar THR buruh dicicil perusahaan, pemerintah seakan-akan memberi garansi bahwa THR buruh bisa dicicil. Akibatnya, perusahaan yang mampu pun diberi ruang untuk membayar THR buruh dengan cara dicicil.