logo Kompas.id
MetropolitanSudah Tak Mudik, THR Pun Bakal...
Iklan

Sudah Tak Mudik, THR Pun Bakal Dicicil

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan THR buruh dibayarkan secara penuh. Namun, ada ruang bagi perusahaan untuk membayar THR buruh secara bertahap.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CoS7-YvT8L4Yp_Cv0aVw1fKxS2k=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F7db1f16c-151b-4a6f-bc5b-a91b263b39c7_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Buruh Kota Bekasi menggelar unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (12/4/2021) pagi. Mereka meminta pemerintah daerah mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR buruh secara penuh.

BEKASI, KOMPAS — Buruh Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah mengeluarkan edaran untuk menjamin hak buruh dalam mendapatkan tunjangan hari raya atau THR secara penuh pada 2021. Buruh meminta perusahaan untuk tak membayar THR dengan cara dicicil. THR menjadi satu-satunya harapan mereka sebagai obat penawar di saat mudik Lebaran 2021 ditiadakan pemerintah.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi Unsur Pekerja, M Indrayana,  sudah menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi agar THR buruh pada 2021 dibayar penuh tanpa dicicil. Situasi Covid-19 bukan jadi alasan pengusaha untuk mencicil THR buruh.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000