logo Kompas.id
EkonomiJalan Tengah Pemberian THR...
Iklan

Jalan Tengah Pemberian THR Dicari

Kalaupun THR tahun ini tetap dicicil, pemerintah akan memberi tenggat pembayaran yang lebih sempit. Misalnya, perusahaan sudah harus membayar THR dalam waktu dua bulan setelah hari raya.

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p6PRgiomNJNX_Ks4gGOQrGcCjgY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F5cb8fe5f-19fb-407c-8734-3e65f655bf33_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Sejumlah buruh keluar dari area pabrik saat jam pulang kerja di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/9/2020). Sebanyak 130 buruh di Kawasan Industri Batamindo dan Kawasan Industri Panbil terpapar Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih mencari jalan tengah antara kebutuhan pengusaha dan buruh dalam menyusun aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2021. Kegiatan perekonomian yang mulai tumbuh menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pemberian THR secara utuh atau bertahap.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Senin (22/3/2021), mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan membicarakan kajian penetapan THR dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk meminta masukan dan mencari jalan tengah yang tepat antara kepentingan pengusaha dan buruh.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000