BNN Provinsi Bali Sita 29,98 Kilogram Ganja dan Ratusan Gram Sabu
Selama Februari sampai awal Maret 2021, sebanyak 10 orang ditangkap BNN Provinsi Bali terkait narkotika jenis ganja dan sabu. Peredaran gelap narkotika masih berjalan di masa pandemi Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Peredaran narkotika di Bali masih terus terjadi di tengah pembatasan kegiatan masyarakat terkait Covid-19. Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil menangkap kurir yang terlibat jaringan pengedar ganja dan sabu antarprovinsi.
Kurun waktu Februari-Maret 2021, ada 10 orang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Mereka terlibat dalam enam kasus berbeda. Empat kasus adalah peredaran ganja. Sedangkan dua kasus lainnya adalah peredaran sabu.
Kepala BNN Provinsi Bali Putu Gede Suastawa, di Denpasar, Jumat (26/3/2021), mengatakan, pihaknya menyita 29.981 gram ganja dan 276,69 gram sabu dari enam kasus itu. ”Penangkapan ini menyelamatkan lebih kurang 9.000 orang dari bahaya narkotika,” kata Suastawa.
Dari kasus ganja, menurut Suastawa, pihaknya menduga barang bukti dikirim jaringan narkotika asal Sumatera Utara. Modusnya, menggunakan kurir dan jasa pengiriman paket. Dari empat kasus narkotika jenis ganja itu, ada enam orang yang dijadikan tersangka.
Salah seorang tersangka, YS (41) alias Mbing, misalnya, diduga sebagai kurir. Mbing membawa 6 kg ganja dari Banyuwangi, Jawa Timur, dan ditangkap di Bali, Minggu (7/3/2021). Dari sana, polisi lalu menangkap NMK (33) alias Kosim di Banyuwangi, sehari kemudian. BNN Provinsi Bali menyita 19 bungkusan berisi ganja dengan berat total lebih dari 19 kg.
Sebelumnya, Selasa (9/2/2921), petugas menangkap IWK (43) alias Kepek, warga Klungkung, Bali. Dia penerima 95,49 gram sabu. Kepek mengaku paket itu dipesan pacarnya, MIH (36) alias Aci. Petugas juga mendapati tiga paket berisi ganja ketika menggeledah kediaman Aci di Klungkung.
Selain itu, petugas BNN Provinsi Bali juga menangkap dua kurir sabu yang disebut bagian dari jaringan Surabaya-Bali di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Senin (8/3/2021). Tersangka MS (43) alias Monang dan YH (37) alias Yudhi disebut sudah diincar sejak menyeberang dari Pelabuhan Ketapang. Pihak BNN Provinsi Bali menyita dua paket sabu seberat 181 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan di BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya menyatakan, kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia tercatat meningkat. Hal itu terlihat dari jumlah barang bukti. Agus menyebutkan, barang bukti periode Januari-Maret 2021 meningkat 140 persen secara nasional dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
Agus menambahkan, BNN juga menggencarkan upaya pencegahan selain melaksanakan langkah penindakan, baik penangkapan maupun penyitaan. BNN Provinsi Bali, misalnya, menggandeng kalangan mahasiswa mencegah peredaran narkotika.