Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kota Denpasar dan sekitarnya diindikasikan masih marak. Pengungkapan Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Peredaran gelap ataupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kota Denpasar, Bali, dan sekitarnya diindikasikan masih marak meskipun dalam kondisi pembatasan aktivitas lantaran masih mewabahnya penyakit Covid-19 akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2). Hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus peredaran gelap ataupun penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan pengungkapan selama Februari 2021, jajaran Polresta Denpasar mengungkap 32 kasus narkotika dan menangkap 40 orang terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Jumlah kasus dan tersangkanya itu lebih banyak dibandingkan dengan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polda Bali pada Januari 2021.
Motifnya adalah menjadi bagian dari sindikat dan ada juga pencandu narkoba.
”Pada operasi selama Januari 2021, kami mengungkap 23 kasus narkoba dan menangkap 35 orang,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Mikael Hutabarat dalam jumpa media tentang hasil operasi narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar selama kurun Februari 2021 di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (2/3/2021).
Dalam jumpa media di Polresta Denpasar, Selasa, Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan, jenis narkotika dan obat berbahaya yang disita dari pengungkapan 32 kasus narkoba itu, antara lain, sabu seberat 433,32 gram, ganja seberat 109,56 gram, dan ekstasi sebanyak 278 butir, atau seberat 87,76 gram, serta ganja sintetis atau tembakau gorila seberat 4,26 gram.
”Dengan penyitaan ini, polisi dapat menyelamatkan jiwa sekitar 20.000 orang, terutama generasi muda di Bali, dari dampak buruk narkoba,” kata Jansen di Polresta Denpasar. Jajaran Polda Bali, termasuk Polresta Denpasar, berkomitmen untuk memerangi narkotika dan menjaga Bali agar bersih dari narkotika. ”Bali harus bersinar, bersih dari narkoba,” ujarnya.
Jansen menjelaskan, sebanyak 24 orang dari 40 tersangka tersebut disangkakan sebagai pengedar dan 16 orang lainnya disangkakan sebagai pemakai. Mayoritas tersangka adalah laki-laki, yakni sebanyak 36 orang, dan empat tersangka lainnya adalah perempuan. ”Motifnya adalah menjadi bagian dari sindikat dan ada juga pencandu narkoba,” kata Jansen.
Jansen menambahkan, sebanyak 12 kasus dari 32 kasus narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar itu dikategorikan sebagai kasus yang menonjol, antara lain, karena jumlah barang bukti narkotika, yang ditemukan dari tersangka, cukup besar atau ditemukan lebih dari satu jenis narkoba saat penangkapan tersangka.
Sementara itu, dari hasil Operasi Antik Agung 2021 yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan jajaran polres di Bali dalam kurun dua minggu sejak Kamis (4/2/2021), polisi mengungkap 64 kasus narkotika dan menangkap 72 orang.
Ketika memaparkan hasil Operasi Antik Agung 2021 di Polda Bali, Selasa (23/2/2021), Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Mochamad Khozin menyatakan, sekitar 60 persen dari tersangka, yang ditangkap terkait kasus narkotika, berperan sebagai pengedar.
Dalam jumpa media di Polresta Denpasar, Selasa (2/3/2021), Jansen menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bali terkait belasan tersangka yang sementara ini dikategorikan sebagai pencandu atau penyalah guna narkotika.
”Sesuai ketentuan, mereka yang disangkakan pemakai tetap harus diproses secara hukum. Kami akan berkoordinasi dengan BNN untuk proses asesmen atau penilaian apakah pemakainya akan menjalani proses hukum selanjutnya atau mereka akan direhabilitasi,” ujar Jansen.