Sebanyak 23 Kasus Narkotika Diungkap, Polresta Denpasar Tahan Residivis Sampai Selebriti Medsos
Ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di Bali dikhawatirkan masih tinggi. Selama Januari 2021, pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mengungkap 23 kasus narkoba.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Ancaman peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di Bali dikhawatirkan masih tinggi meskipun sedang dalam kondisi pandemi Covid-19. Selama Januari 2021, pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mengungkap 23 kasus narkoba. Sebanyak 35 orang ditangkap terkait kasus narkoba yang diungkap Polresta Denpasar.
Dalam jumpa media di Polresta Denpasar, Senin (25/1/2021), Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan, pihaknya juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api dan menangkap tersangka yang diduga pemilik senjata api tersebut serangkaian upaya pengungkapan kasus narkotika itu. Jansen menyatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti terkait kasus narkotika yang diungkap itu, di antaranya, sabu seberat 1,646 kilogram dan ganja sebanyak 120,12 gram.
“Kami terus mengupayakan pencegahan dan juga pemberantasan,” kata Jansen yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Mikael Hutabarat di Polresta Denpasar, Senin. Jansen menambahkan, pengungkapan dan penangkapan tersebut menjadi upaya jajaran Polresta Denpasar menuju Bali yang bebas dari narkoba.
Adapun dari 35 tersangka yang ditangkap, terdapat seorang tersangka berinisial LMF (29) yang memiliki rekaman jejak sebagai residivis perkara narkotika. LMF dinyatakan pernah ditahan pada 2016 dan bebas pada 2018. Jansen menyatakan, LMF ditangkap pada Jumat (22/1) malam di sebuah hotel di kawasan Kuta, Badung, dengan temuan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 1.517 gram (1,517 kg).
Di kasus lain, Polresta Denpasar juga menangkap seorang pensiunan tentara berinisial Ag (64) yang tinggal di wilayah Denpasar Barat, Kota Denpasar. Jansen mengatakan, Ag semula dicurigai terlibat peredaran narkotika namun ketika Ag ditangkap, polisi mendapatkan sepucuk senjata api laras pendek berikut 10 butir peluru dan sebuah sarung senjata serta sebuah alat isap sabu. “Penanganan kasusnya sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Denpasar karena terkait kepemilikan senjata api,” ujar Jansen.
Selebriti medsos
Jansen juga menyatakan, pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial Sy (23) bersama tiga rekannya dalam sebuah penggrebegan di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Badung, pada Rabu (6/1). Polisi menyita empat butir tablet dan tiga pecahan tablet yang mengandung narkotika sintetis. Sy diketahui sebagai selebriti medsos yang akun medsosnya memiliki banyak pengikut (follower). “Seharusnya dia memberikan contoh dan menjadi duta anti narkoba,” kata Jansen terkait penangkapan Sy.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya mengatakan Bali terpantau masih dijadikan daerah tujuan peredaran narkotika, antara lain, karena keberadaan Bali sebagai daerah pariwisata. “Secara nasional, Bali menjadi end user dari peredaran narkotika,” kata Agus.
Agus menambahkan, analisis dari hasil pengungkapan kasus narkotika di Bali mengindikasikan Bali masih rawan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19. Hasil penindakan BNN dan jajaran Polda Bali pada 2020, misalnya, menunjukkan terjadi kecenderungan peningkatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dari data pengungkapan dan hasil penindakan, memang ada kecenderungan peningkatan (kasus narkotika) di Bali meskipun dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Agus kepada Kompas.