Tersangka Korupsi di Sulteng Ditangkap Setelah Diburu 2 Tahun
Setelah menangkap tersangka korupsi pada Rabu (24/3/2021), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah masih memiliki tunggakan untuk mengejar tiga buron kasus korupsi yang sudah divonis dua tahun lalu.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·4 menit baca
PALU, KOMPAS — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sejumlah jembatan di Sulawesi Tengah akhirnya ditangkap setelah hampir 2 tahun diburu tim Kejaksaan Tinggi Sulteng. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sulteng juga masih harus mengejar tiga terpidana lain yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya untuk dijebloskan ke penjara atau eksekusi.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng menangkap tersangka Cristian Andi Pelang di bilangan Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Tersangka lalu diberangkatkan dengan pesawat ke Palu, dan tiba pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.30 Wita. Penangkapan tersangka tersebut hasil kerja sama tim Kejaksaan Tinggi Sulteng, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
”Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng mengikuti tersangka dua hari sebelum ditangkap. Begitu mendapatkan titik pergerakannya, tim langsung menangkap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Jacob Hendrik Pattipelohy di Palu, Sulteng, Kamis.
Tersangka diperiksa sebentar di kantor Kejati Sulteng sebelum dibawa untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara, Maesa, Palu, pukul 11.00 Wita. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka seorang diri menjalani prosedur hukum tersebut.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng mengikuti tersangka dua hari sebelum ditangkap. Begitu mendapatkan titik pergerakannya, tim langsung menangkap tersangka.
Cristian merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat jembatan di Kabupaten Donggala utara atau biasa disebut ”pantai barat”. Ia terjerat kasus menyusul istrinya, Serly Pelang, yang menjadi kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, pelaksana proyek pada 2018.
Cristian ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2019 dan sejak saat itu ia menghilang. Serly dan Cristian meminjam bendera PT Mitra Aiyangga Nusantara untuk mengerjakan proyek tersebut. Perusahaan berkedudukan ini di Makassar, Sulawesi Selatan.
Serly bersama dengan tiga orang lainnya sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Palu. Serly divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara Masnur, pejabat pembuat komitmen Alirman, dan pengawas proyek Ngo Joni masing-masing diketok palu vonis 1,5 tahun penjara.
Pembangunan empat jembatan dengan anggaran Rp 14,9 miliar itu tak selesai dikerjakan PT Mitra Aiyangga Nusantara pada 2018. Hingga masa kontrak selesai, empat jembatan tersebut tak rampung dikerjakan. Namun, para tersangka menandatangani berkas perkembangan pekerjaan yang menyebutkan proyek diselesaikan dengan volume 30 persen untuk pencairan dana.
Padahal, volume pekerjaan di lapangan jauh dari persentase tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,8 miliar. Paket pekerjaan empat jembatan tersebut berada di bawah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng.
Membuka tabir
Jacob mnenyebutkan, pihaknya berharap penangkapan Cristian bisa membuka takbir untuk mengungkap semua yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. ”Peranan tersangka sentral. Ini pengakuan dari istrinya (Serly). Ia yang melaksanakan proyek, berhubungan dengan para pihak, dan mengerjakan proyek,” katanya.
Cristian dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, yang menyebabkan kerugian negara. Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun.
Terkait lamanya waktu hingga Cristian ditangkap, Jacob menyatakan dirinya tak mengetahui persis apa yang dilakukan pimpinan lembaga itu sebelumnya. ”Yang pasti begitu saya masuk, dinventarisir semua apa yang perlu dilakukan dan mencoba menyelesaikan dengan kekuatan yang ada, termasuk menjalin kemitraan dengan pihak lain,” ucapnya yang menjabat lembaga penegak hukum itu sejak dua bulan lalu.
Tunggakan tiga DPO
Jacob menyebutkan, instansinya masih mempunyai ”tunggakan” untuk menjebloskan ke penjara (eksekusi) tiga terpidana kasus korupsi. Mereka saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga DPO tersebut adalah KC, kasus korupsi penyalahgunaan APBD 2017 di Kabupaten Morowali; RSP, kasus tindak pidana korupsi pemulihan pascakonflik di Poso pada 2016; dan OD, kasus korupsi penyalalahgunaan dana bantuan langsung di Kementerian Agama Kantor Wilayah Sulteng pada 2006.
Kepala Seksi Ideologi dan Politik Bidang Intelijen Kejati Sulteng Syahlan menyebutkan, pihaknya pasti mengejar para DPO tersebut. ”Intinya, kami akan tindak,” katanya saat ditanya apakah kejaksaan kehilangan jejak atas para DPO tersebut.
Secara terpisah, praktisi hukum di Palu, Sulteng, Yohanes Budiman, menyatakan, jika mempunyai komitmen memberantas korupsi, penegak hukum tak susah mencari untuk menangkap para DPO. Hal itu bisa ditelusri dari keluarga atau kerabat para DPO. Jika tak kooperatif, mereka bisa diancam dengan tindak pidana.
”Jika sampai bertahun-tahun menjadi DPO, semua pihak menaruh curiga. Pemberantasan korupsi harus sampai tuntas agar menimbulkan efek jera dan memulihkan keadilan masyarakat,” katanya.