logo Kompas.id
NusantaraSekda Parigi Moutong Akhirnya ...
Iklan

Sekda Parigi Moutong Akhirnya Dieksekusi

Oleh
· 2 menit baca

PALU, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya mengeksekusi vonis kasasi atas Sekretaris Daerah Parigi Moutong Ekka Pontoh. Eksekusi tersebut dilakukan enam bulan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung terbit."Terpidana Ekka Pontoh sudah dieksekusi di Rumah Tahanan Cabang Parigi di Desa Olaya, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Dia dieksekusi pada pukul 07.30 Wita," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Andi Rio Rahmatu di Palu, Sulteng, Rabu (22/3).Rio mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Kepala Kejati Sulteng menerbitkan surat perintah kepada Kepala Kejari Parigi Moutong. Surat bernomor B-158/R.2.5/Fu.1/03/2017 itu berisi segera melakukan eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum tetap. Surat itu merupakan tanggapan atas surat laporan Kajari Parigi Moutong tertanggal 31 Januari 2017 ihwal putusan kasasi Mahkamah Agung. Surat perintah itu juga mencantumkan eksekusi tidak ditangguhkan atau dihentikan meskipun ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK) yang dilakukan terpidana. Hal ini berbeda dengan yang disampaikan Kajari Parigi Moutong Jurist P Sitepu yang menyatakan, demi asas keadilan kepada terpidana yang mengajukan PK, pihaknya menunda eksekusi (Kompas, 14/3). Pada Agustus 2016, Mahkamah Agung memvonis Ekka dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan dermaga wisata yang merugikan negara Rp 1,3 miliar. Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap juga memvonis Ekka membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara itu, posisi Ekka sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kabupaten Parigi Moutong. Sebelumnya, Ekka divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu pada Februari 2015. Padahal, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sulteng menuntut Ekka lima tahun penjara.Saat ini, Pengadilan Negeri Palu memeriksa permohonan PK yang diajukan Ekka. Pekan lalu, terkait upaya hukum luar biasa itu, Ekka mengklaim memiliki bukti baru yang terkait pokok perkara, yaitu tanda tangannya yang ia yakini dipalsukan. Ia berharap bukti itu bisa menegakkan keadilan atas perkara yang menjeratnya (Kompas, 14/3).Sumitro, aktivis anti korupsi di Sulteng, mengatakan, enam bulan pasca terbitnya putusan kasasi merupakan waktu yang sangat panjang. Eksekusi yang dilakukan kemarin sangat terlambat dalam koridor kepastian dan keadilan hukum. "Langkah kejaksaan menimbulkan persepsi penegakan hukum diskriminatif antara pejabat dan masyarakat biasa. Ketidakpastian hukum juga muncul begitu seretnya eksekusi dilakukan. Masalah hukum Ekka harus menjadi pembelajaran mengembalikan supremasi hukum," ujarnya. (VDL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000