Tilang Elektronik Mulai Akhir April di Sumsel, Kamera ELTE Dipasang
Polda Sumsel memasang sembilan kamera untuk melaksanakan sistem tilang elektronik. Sistem ini akan mulai dilaksanakan pada Rabu (28/4/2021)
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Polda Sumatera Selatan menempatkan sembilan kamera electronic traffic law enforcementatauETLE di Palembang untuk mendukung program tilang elektronik. Pelaksanaan tilang elektronik akan mulai dilakukan pada 28 April 2021.
Sistem ini diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Komisaris Besar Cornelis Ferdinand Hotman Sirait seusai mengikuti peluncuran program tilang elektronik, Senin (23/3/2021), di Palembang, menuturkan, pada gelombang pertama, ada 12 kepolisian daerah yang akan menerapkan tilang elektronik. Untuk menerapkan hal itu, sejumlah persiapan telah dilakukan, seperti pemasangan kamera ETLE dan ETLE bergerak.
”Intinya ada sembilan kamera yang disediakan provider, tinggal ditentukan apakan sembilan kamera itu akan ditempatkan di sembilan titik atau di satu titik lokasi ada beberapa kamera,” ucap Hotman. Namun, dia enggan memberitahukan di mana saja titik tersebut.
”Ini untuk mengukur ketaatan masyarakat,” ujarnya. Keberadaan kamera ETLE ini, lanjut Hotman, sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara. Berdasarkan simulasi di salah satu polda terungkap bahwa dari satu kamera saja sudah terpantau ribuan pelanggaran di jalan.
Bayar pajak
Selain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sistem ini diharapkan juga memengaruhi ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. ”Dari kamera itu dapat terlihat apakah pengendara sudah membayar pajak atau belum,” ucap Hotman.
Dari kamera itu dapat terlihat apakah pengendara sudah membayar pajak atau belum. (Cornelis Ferdinand Hotman Sirait)
Ketika ada pengendara terpantau melanggar aturan di jalan, pelanggar tidak bisa membayar pajak sebelum membayar sanksi administrasi yang ditanggung akibat pelanggarannya. Pihaknya memastikan tidak ada penambahan denda pembayaran pajak selain sanksi administrasi pelanggaran yang dilakukan.
Jumlah sanksi administrasi yang harus dibayar akan diakumulasi sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dibuat pelanggar. ”Bisa saja jumlah sanksi yang ditanggung lebih mahal daripada pajak kendaraannya. Itu tergantung dari seberapa banyak pelanggaran yang mereka buat,” ucapnya.
Dengan cara ini, lanjut Hotman, pengendara juga akan lebih taat untuk melakukan balik nama kendaraan yang digunakannya. ”Ketika diketahui bahwa kendaraan itu belum balik nama, petugas dari ETLE akan langsung memblokir dan pengendara diminta untuk melakukan balik nama segera,” ucapnya.
Saat ini, ujar Hotman, ada beberapa hal teknis yang masih dibenahi, seperti mengukur kecepatan pengiriman data dari lapangan ke Pusat Manajemen Lalu Lintas Regional (Regional Traffic Management Center/RTMC).
Untuk sementara baru sembilan kamera yang dipasang. Ke depan jumlahnya akan ditambah, terutama di daerah luar Palembang. Pemasangan ini, lanjut Hotman, juga sangat bergantung pada ketersediaan sinyal di daerah tersebut.
”Bagi daerah yang belum mendapatkan fasilitas ini tentu akan dikenai penegakan hukum secara manual, tetapi penitipan uang kepada petugas tetap dilarang,” tuturnya.
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri menuturkan, keberadaan ETLE diharapkan dapat membantu kepolisian mendeteksi dan mencari pelaku kejahatan konvensional di jalan. ”Dengan deteksi dini diharapkan kejahatan di jalan juga dapat berkurang,” ucapnya.
Pelaksanaan ETLE di Sumsel akan digelar pada 28 April 2021 bersama dengan sembilan Polda yang lain, diawali dari Kota Palembang. ”Intinya Sumsel, khususnya Palembang, sudah siap,” tegasnya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru berharap sistem ini dapat berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor. ”Sistem ini akan memberikan keuntungan bagi daerah. Sumsel siap 100 persen,” ujarnya.