Kamera ETLE Mampu Deteksi Pengendara Motor Bonceng Tiga
Pemasangan kamera ETLE bertujuan mengefektifkan upaya menekan pelanggaran lalu lintas. Namun, perangkat itu juga bisa dimanfaatkan untuk pengungkapan kejahatan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah kamera tilang elektronik atau ETLE di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya bertambah dari 57 unit menjadi 98 unit akhir Maret ini. Namun, bukan hanya jumlah kameranya yang bertambah, melainkan juga jumlah fiturnya. Salah satu fitur tambahan adalah kamera bisa mendeteksi kendaraan yang kelebihan muatan, termasuk sepeda motor yang dipakai berboncengan tiga orang atau lebih.
Pengoperasian tambahan 41 kamera ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan diluncurkan Polri pada Selasa, 23 Maret. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sebelumnya kamera-kamera ETLE mendeteksi enam macam pelanggaran, yakni melanggar peraturan ganjil genap, menggunakan telepon seluler, tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, dan melewati jalur bus Transjakarta.
Mendatang, kamera juga bisa menangkap pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran batas beban muatan, serta pelanggaran oleh pesepeda motor. ”Jadi, pelanggaran (tidak memakai) helm segala macam bisa ter-capture, melebihi batas penumpang kalau bonceng bertiga juga bisa,” ucap Sambodo saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Pada 23 Maret, Polri akan meluncurkan pengoperasian total 244 kamera ETLE di 12 polda, salah satunya Polda Metro Jaya. (Dodi Darjanto)
Sambodo menambahkan, pihaknya juga mengoperasikan satu kamera pemantau kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih (ODOL) di jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Keberadaan kendaraan ODOL, terutama truk, sangat merugikan karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus mengeluarkan dana sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat dilintasi truk ODOL. Truk semacam itu juga kerap terlibat kecelakaan (Kompas, 28/2/2021).
Terkait tambahan 41 kamera ETLE, Sambodo menjabarkan, lokasinya tersebar di 10 koridor Transjakarta, di Depok, dan Kabupaten Bekasi, serta di tujuh lokasi di jalan tol yang mengarah ke timur.
Sebanyak enam dari tujuh titik kamera ETLE di tol berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran batas kecepatan, sedangkan satu titik untuk deteksi kendaraan ODOL. ”Di sepanjang jalan tol dari Jakarta sampai Surabaya (Jawa Timur) ada 24 titik (kamera ETLE),” ujarnya.
Pengadaan di Depok dan Bekasi bersumber dari hibah pemerintah daerah masing-masing, di jalur transjakarta oleh PT Transportasi Jakarta, dan di tol oleh Jasa Marga. Informasi pada laman korlantas.polri.go.id tanggal 5 Maret, kamera di Bekasi dipasang di simpang Jalan RE Martadinata, depan Sentra Grosir Cikarang (SGC). Kepala Satuan Lantas Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya masih menyosialisasikan penerapan ETLE di titik itu.
Sebelumnya, hingga pertengahan 2020, terdapat 12 kamera ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang semuanya berada di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada 10 titik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantas mengucurkan hibah Rp 38,5 miliar untuk penambahan 45 kamera untuk disebar di Jakarta Pusat, Selatan, dan Timur.
Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian mengajukan proposal pengadaan 60 kamera ETLE tambahan di 2021. Namun, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menginformasikan, hibah ETLE ditiadakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 mengingat anggaran mesti dihemat di tengah situasi pandemi Covid-19. Meski demikian, masih ada harapan pada APBD Perubahan 2021.
Masih ada titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan di Ibu Kota yang belum tercakup kamera ETLE. Sambil menunggu kepastian dari Pemprov DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan sekitar 30 kamera ETLE bergerak (mobile) dan direncanakan diluncurkan pada Sabtu (20/3/2021), pekan ini.
Sambodo mengatakan, kamera dibawa oleh polisi yang berpatroli ke lokasi-lokasi tanpa kamera ETLE stasioner. Kamera bergerak dipasang di dasbor mobil, helm, atau di badan. Jika dokumentasi pelanggaran pada kamera stasioner terkoneksi langsung dengan back office Ditlantas Polda Metro Jaya, dokumentasi di kamera bergerak baru bisa diproses untuk menilang jika petugas sudah kembali ke kantor dengan membawa data kamera.
Pemasangan kamera ETLE bertujuan meningkatkan efektivitas upaya menekan pelanggaran lalu lintas. Sebagai gambaran, saat uji coba ETLE tahap pertama di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, November 2018-Februari 2019, jumlah pelanggaran dengan penindakan ETLE menurun 44,2 persen dari 538 pelanggaran menjadi 300 pelanggaran.
Namun, Sambodo menekankan, kamera ETLE juga bisa dimanfaatkan untuk membantu penyelidikan dan penyidikan berbagai kriminalitas karena terdapat sistem peringatan. Ia mencontohkan, saat petugas reserse kriminal mengejar seorang pelaku penganiayaan, identitas kendaraan yang dicurigai dimasukkan ke sistem, lalu saat kendaraan melewati titik tertentu, alarm bakal berbunyi.
Analis Kebijakan Madya Bidang Gakkum Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menambahkan, pemasangan kamera CCTV dan ETLE di sejumlah titik juga jadi peringatan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang aman di jalan.
”Jangankan kecelakaan lalu lintas. Kejahatan tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat,” kata Dodi.
Sebagai contoh, polisi tengah menyidik kasus tabrak lari terhadap seorang pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial MDA (19) yang mengendarai mobil Mercedes-Benz saat kejadian. Bukti makin kuat karena sejumlah tangkapan dari kamera ETLE yang dilengkapi fitur pengenalan wajah secara konsisten menunjukkan MDA pengemudi mobil penabrak.
Sebelumnya, pengajar kriminologi Universitas Indonesia, A Josias Simon Runturambi, berpendapat, teknologi keamanan semacam perangkat kamera CCTV bisa punya dua peran. Selain untuk membuat pelaku kejahatan berpikir ulang saat hendak beraksi, rekaman kamera berpotensi membantu menguatkan pembuktian dalam proses hukum jika penjahat tetap nekat berbuat tindak pidana (Kompas.id, 14/3/2021).
Dodi mengatakan, pada 23 Maret, Polri akan meluncurkan pengoperasian total 244 kamera ETLE di 12 polda, salah satunya Polda Metro Jaya.