Digitalisasi dan Jalan Panjang Kinerja Polda Metro Jaya
Keberadaan ETLE diharapkan bisa mengubah perilaku masyarakat berlalu lintas karena berkendaraan bukan sebatas pergi dari satu tempat ke tempat lain. Ada tata krama yang harus diterapkan dalam prosesnya.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·6 menit baca
Penerapan sistem tilang elektronik beserta tindakan melengkapi para petugas polisi di lapangan dengan kamera bergerak diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan profesionalitas Polda Metro Jaya. Akan tetapi, keefektifan sistem digitalisasi kinerja polisi ini harus diiringi pelatihan bagi jajaran kepolisian maupun masyarakat agar saling mendukung dan tidak gagap teknologi.
“Digitalisasi ini bagian dari program Police 4.0 yang diinisiasi oleh Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tapi, di Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas berinovasi tidak hanya memasang sistem pemantauan elektronik statis, melainkan juga kamera bergerak,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran pada hari Sabtu (20/3/2021). Ia meluncurkan electronic traffic law enforcement mobile atau ETLE Bergerak.
Selain memasang kamera pemantau di berbagai ruas jalan raya, ETLE Bergerak ialah melengkapi petugas lapangan dengan kamera yang dipasang di helm, dasbor mobil, dan rompi dinas. Hal ini memungkinkan petugas merekam suasana jalanan ketika berpatroli ke ruas-ruas jalanan yang kecil dan tidak memiliki kamera pengawas statis.
Digitalisasi ini bagian dari program Police 4.0 yang diinisiasi oleh Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tapi, di Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas berinovasi tidak hanya memasang sistem pemantauan elektronik statis, melainkan juga kamera bergerak
Fadil menjelaskan, kemampuan polisi merekam suasana akan menjadi bukti apabila ada pelanggaran yang terjadi. Pelaku pelanggaran tidak akan bisa berdalih bahwa polisi mencari-cari kesalahan karena ada bukti visual. Pada saat yang sama, diharapkan cara polisi bekerja di lapangan juga berubah menjadi lebih profesional dan tidak sewenang-wenang, apalagi meminta penyelesaian perkara secara transaksional, karena keberadaan kamera ini juga mengawasi perilaku petugas.
“Hindari kekerasan verbal dengan warga, juga hindari perdebatan yang tidak penting. Kita (polisi) harus jadi pendingin suasana karena kepolisian zaman sekarang adalah membangun peradaban perkotaan yang baik,” kata Fadil dalam apel yang dihadiri jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.
Perubahan karakter ini juga berkembang ke kinerja petugas, yaitu tidak boleh lagi mengawal konvoi mobil mewah, pesepeda, dan moge (motor gede). Fadil menekankan polisi wajib bersikap adil terhadap sesama. Jangan ada perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu karena akan menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik.
Menurut dia, adanya permintaan pengawalan dari berbagai komunitas hobi ini menunjukkan Ditlantas Polda Metro Jaya harus terus mengembangkan kajian peta kota. Artinya, harus ada informasi kepada masyarakat secara terbuka menerangkan jalur-jalur yang aman dan nyaman untuk bersepeda, jalur yang bisa dipakai untuk komunitas moge tanpa mengganggu lalu lintas, maupun jalur untuk kegiatan lain. Bukan polisi yang disuruh menemani komunitas, tetapi komunitas yang mengikuti arahan berdasarkan peta lalu lintas Ibu Kota.
Keberadaan ETLE juga diharapkan bisa mengubah perilaku masyarakat berlalu lintas karena berkendaraan bukan sebatas pergi dari satu tempat ke tempat lain. Ada tata krama yang harus diterapkan dalam prosesnya. Permasalahan di Jakarta terkait lalu lintas ialah tidak tertib aturan seperti menyeberang sembarangan, memotong jalan, berkendara melawan arus, naik sepeda motor dengan berbonceng tiga, hingga knalpot bising yang mengakibatkan polusi suara.
“Semua ini bisa teridentifikasi dengan ETLE, tapi kita sebagai petugas juga harus sosialiasi kepada warga. Apalagi sudah mau bulan Ramadhan. Kita harus mulai sosialiasi pelarangan sahur on the road supaya tidak ada kebijakan kaget-kagetan. Mungkin dalam beberapa hari ke depan kita terapkan kebijakan transisi dan simulasi lalu lintas Ramadhan di beberapa ruas jalan,” tutur Fadil.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan peluncuran ETLE kali ini adalah yang keempat. Total sudah ada 98 kamera pengawas statis dan bergerak yang dipakai kepolisian Ibu Kota. ETLE tahap kelima masih dalam tahap pengajuan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rencananya ada 60 kamera yang akan dipasang.
Menurut dia, selain di Jakarta, juga ada delapan titik ETLE yang dipasang dengan kerja sama Kepolisian Resor Depok dan Kabupaten Bekasi. Adapula ETLE di sepuluh koridor transjakarta, 16 jalan arteri, dan tujuh titik tol. Semuanya juga terhubung langsung ke pusat teknologi dan media Polda Metro Jaya. Kamera-kamera ini dikendalikan oleh pusat, bukan petugas.
“Cara kerja ETLE adalah mengenali nomor pelat kendaraan dan juga wajah. Dalam waktu tujuh hari pelaku pelanggaran akan dikirimi surat tilang dan diberi waktu tujuh hari pula untuk bertanggung jawab,” kata Sambodo.
Pelaku pelanggaran bisa mengurus laporan melalui situs etle-pmj.info atau datang langsung ke kantor polisi. Ia kemudian membayar denda melalui transfer ke rekening Polda Metro Jaya sehingga tidak ada transaksi tunai dengan petugas. Jika surat tilang ini tidak dihiraukan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pelanggar akan diblokir.
Jalan panjang
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti berpendapat digitalisasi di sistem kepolisian adalah langkah yang baik dan salah satu cara melakukan reformasi di kalangan aparat penegak hukum. Sebagai contoh, Georgia, sebuah negara lepasan Uni Sovyet, melakukan digitalisasi di dalma sistem kerja kepolisiannya dan keefektifan kinerja mereka meningkat drastis dan didapuk sebagai salah satu reformasi kepolisian terbaik sedunia.
“Digitalisasi harus diikuti sektor lain seperti pengurusan SIM (surat izin mengemudi) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga ada pemangkasan birokrasi dan menyingkirkan pungutan liar serta calo,” ujarnya.
Masyarakat juga akan menjadi tertib karena mereka tidak bisa menyogok petugas dengan adanya rekaman kamera ETLE. Budaya disiplin berlalu lintas dan taat azas membayar tilang bisa mulai dibangun.Jika bisa, masyarakat membantu memasang kamera pengawas milik pribadi atau komunitas guna memantau di titik-titik yang tidak ada kamera ETLE.
Pada waktu yang berbeda, Profesor Riset Bidang Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Hermawan Sulistio mengingatkan agar ada sosialisasi intensif ke masyarakat dan petugas lapangan. “Jangan sampai kebijakan canggih ini cuma dipahami pejabat kepolisian sedangkan petugas di lapangan kesulitan beradaptasi, terutama petugas yang harus berdinas di wilayah-wilayah rawan pelanggaran ataupun konflik,” tuturnya.
Ia memaparkan, kebanyakan petugas lapangan dan masyarakat sama-sama gagap teknologi sehingga jangan mengharapkan mereka bisa berperilaku layaknya masyarakat negara maju yang disiplin. Oleh sebab itu, pejabat utama kepolisian, ajun komisaris besar polisi, dan komisaris besar polisi benar-benar harus turun tangan melakukan pelatihan kepada bawahan mereka dan sosialisasi kepada masyarakat. Tanpa pendidikan di kedua belah pihak, kepemilikan teknologi mutakhir di ini akan sia-sia.
Selain itu, sistem pencatatan SIM, kartu tanda penduduk (KTP), dan STNK belum sepenuhnya terintegrasi. Hermawan mencontohkan, alamat yang tertera di KTP belum tentu alamat tinggal individu tersebut. Harus ada kesinambungan data agar penegakan aturan bisa berjalan cepat dan tepat.
Pengendara sepeda motor melawan arah di jalur masuk jalan tol lingkar luar W2 Jakarta di pintu tol Ciledug di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta, Senin (11/1/2021).Poin terakhir ialah memastikan petugas lapangan bisa berlaku profesional dengan menjalankan diskresi. Hak ini hanya dimiliki oleh kepolisian, tidak lembaga pemerintahan yang lain. Jangan sampai karena sudah ada kamera ETLE petugas jadi lepas tangan dan tidak melakukan intervensi dengan alasan tidak ada perintah dari atasan.
“Justru setiap anggota harus dididik kembali bahwa mereka bisa mengambil tindakan di tempat, termasuk pendekatan agresif jika diperlukan selama mereka bisa memberi alasan profesional,” kata Hermawan.