Polisi Tilang 82 Pengendara Motor Berknalpot Bising di Jakarta Pusat
Kebisingan suara akibat knalpot dapat merusak indra pendengaran dan sangat mengganggu kenyamanan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi lalu lintas terus mengawasi sejumlah ruas jalan di Jakarta agar bebas dari suara bising knalpot ilegal kendaraan bermotor, terutama akhir pekan. Pada Sabtu malam-Minggu pagi (13-14/3/2021), misalnya, polisi menilang dan menyita 82 sepeda motor di Jakarta Pusat karena memasang knalpot bising.
”Dimohon agar para pengguna kendaraan, khususnya sepeda motor, menghormati kenyamanan dan kesehatan orang lain,” ucap Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi, Minggu (14/3/2021). Kebisingan suara knalpot dapat merusak indra pendengaran dan sangat mengganggu kenyamanan serta menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Untuk menekan jumlah kendaraan berknalpot bising melintas di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya beserta satuan-satuan wilayah lalu lintas menggelar filterisasi kendaraan berknalpot bising dan berperilaku berisiko (kebut-kebutan, konvoi, dan balap liar). Sambodo menuturkan, petugas menyaring setiap saat, tetapi pengawasan diintensifkan pada malam menjelang hari libur dan akhir pekan.
Ditlantas juga menetapkan kawasan bebas polusi suara knalpot dan pengendara berisiko untuk menjadi area fokus pengawasan. Sambodo mengatakan, kawasan tersebut awalnya cuma di kawasan Monas, tetapi pihaknya lantas memperluas ke kawasan Sudirman-Thamrin hingga ke Bundaran Senayan.
”Satwil saya perintahkan untuk setiap Sabtu juga mempunyai kawasan-kawasan bebas polusi suara knalpot,” ujar Sambodo.
Kepala Satwil Lantas Jakarta Pusat Komisaris Lilik Sumardi mengatakan, pihaknya tidak hanya menyaring kendaraan berknalpot bising pada malam hingga dini hari. Petugasnya juga bersiaga hingga pukul 10.00 pada Minggu (14/3/2021), termasuk di area Sudirman-Thamrin yang sarat pehobi olahraga bersepeda.
”Personel kami lebih kurang 40 orang di kawasan Monas,” ujar Lilik. Ia menghitung, 82 pengendara sudah ditilang di wilayahnya pada kurun waktu Sabtu malam-Minggu pagi karena mengemudi motor berknalpot bising.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar menyebutkan, 64 sepeda motor ditilang dan disita sebagai barang bukti dalam operasi oleh personel Ditlantas pada Sabtu malam-Minggu dini hari. Selain di kawasan yang sudah ditetapkan bebas polusi suara knalpot, terdapat personel yang menindak di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Jalan Taman Aries Kembangan, Jakarta Barat.
Sementara pengemudinya dikenai sanksi tilang dengan penerapan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Ancaman pidananya kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000,” kata Fahri.