Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di Morowali Utara Harus Lebih Transparan
KPU Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, akan menggelar pemungutan suara ulang dan pendirian TPS khusus di lingkungan perusahaan sawit di sana. Tahapan PSU harus dilakukan dengan transparan untuk menghindari pelanggaran.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, diminta lebih transparan dalam menyelenggarakan tahapan pemungutan suara ulang dan pembuatan tempat pemungutan suara khusus. Transparansi penting untuk menghindari pelanggaran sehingga dihasilkan pemilihan yang berkualitas.
”Penyelenggara pemilihan harus transparan terkait tahapan pemilihan kali ini agar semuanya bisa diawasi masyarakat,” kata dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tadulako, Slamet Riyadi Cante, di Palu, Senin (22/3/2021).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Morowali Utara melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara dengan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di perusahaan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Jumat (19/3/2021) disebutkan hal itu untuk menampung suara pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
Slamet mencontohkan, transparansi harus dilakukan saat merekrut petugas penyelenggaraan pemilihan. Perlu dilakukan uji publik ketat agar petugas yang direkrut benar-benar berintegritas dan tidak berafiliasi dengan pasangan calon.
Munculnya putusan MK itu terkait erat dengan kapasitas dan integritas para petugas dalam pemilihan sebelumnya. Ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kertas suara. Selain itu, penyelenggara pemilu juga tidak membuat daftar hadir yang ditandatangani pemilih di TPS.
”Belajar dari pelanggaran tersebut, semua pihak harus bekerja ekstra. Tentu juga harus menjunjung tinggi integritas,” ujar Slamet.
Pilkada Kabupaten Morowali Utara, 9 Desember 2020, diikuti pasangan Delis Hehi-Djira dan Holiliana-Abudin Halilu. Berdasarkan rekapituliasi KPU Morowali Utara, Delis-Djira menang dengan 34.016 suara (50,5 persen) atau unggul 1 persen dari Holiliana-Abudin yang mengantongi 33.398 suara (49,5 persen).
Atas hasil itu, pasangan Holiliana-Abudin mengajukan gugatan ke MK. Mereka menduga ada pelanggaran di sejumlah TPS.
Kami menunggu supervisi dari KPU Provinsi Sulteng berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI. Supervisi itu akan dilakukan di Morowali Utara.
Terkait itu, Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. ”Kami menunggu supervisi dari KPU Provinsi Sulteng berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI. Supervisi itu akan dilakukan di Morowali Utara,” ujarnya.
Petunjuk teknis yang dimaksud, kata Yusri, terkait penetapan petugas ad hocuntuk pelaksanaan PSU dan pemungutan suara di TPS khusus serta surat keputusan tentang logistik pemilu. Selanjutnya harus ditetapkan tahapan PSU dan pemungutan suara di TPS khusus hingga hari pemungutan suara.
Yusri belum bisa memperkirakan waktu pelaksanaan PSU dan pemungutan suara di TPS khusus di perusahaan sawit di Morowali Utara. Namun, ia menyakinkan akan diselenggarakan dalam 30 hari sejak putusan MK dibacakan.
Anggota tim hukum pasangan calon Delis-Djira, Yansen Kundimang, dan anggota tim hukum Holiliana-Abudin, Amran Marunduh, sama-sama belum mendapatkan informasi perkembangan putusan MK itu.
Mereka meminta KPU Morowali selalu menginformasikan langkah-langkah yang bakal diambil. ”Salah satu yang krusial adalah penetapan pemilih untuk pemungutan suara di PT ANA. Semua harus transparan,” ujar Yansen.