KPU Perbaiki DPT Nabire dan Minta Jaminan Keamanan di Yalimo
KPU menyiapkan tahapan perbaikan data pemilih sebelum pelaksanaan pemilihan suara ulang di 501 TPS di Kabupaten Nabire. KPU juga meminta jaminan keamanan dalam pemilu suara ulang untuk 105 TPS di Kabupaten Yalimo.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·4 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap melaksanakan putusan pemungutan suara ulang di semua TPS Kabupaten Nabire dan 105 TPS di Yalimo. Penyelenggara pemilu akan memperbaiki data pemilih di Nabire dan meminta jaminan keamanan di Yalimo.
Hal ini disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz, saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Minggu (21/3/2021).
Viryan mengatakan, pihaknya bersama jajaran KPU Papua dan KPUD Nabire akan menyelidiki Daftar Pemilih Tetap dalam Pilkada di Nabire pada 9 Desember 2020 lalu. KPU akan memperbaiki data pemilih secara detail dan dengan prinsip kehati-hatian sebelum pelaksanaan PSU di 501 TPS.
Adapun Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Nabire, Papua, menggelar pemungutan suara ulang paling lama 90 hari sejak Jumat (19/3). Hal itu karena MK menilai hasil Pemilihan Kepala Daerah Nabire 2020 tidak sah. Selain didasarkan pada daftar pemilih tetap yang tak valid dan logis, pemungutan suaranya juga tak secara langsung.
Putusan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) di Nabire diputuskan majelis hakim MK dalam perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan 101/PHP.BUP-XIX/2021, Jumat, di Jakarta. Kedua perkara itu dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 Pilkada Nabire 2020.
KPU menghormati amar putusan dari MK. Kami akan melaksanakan tahapan perbaikan data pemilih secara proporsional. (Viryan Aziz)
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, MK menemukan ketidakwajaran penentuan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang dijadikan dasar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire 2020. Jumlah DPT dalam Pilkada Nabire diketahui lebih banyak daripada jumlah penduduknya sehingga sulit diterima akal sehat.
Dalam menyusun DPT, KPU Nabire dinilai tak merujuk data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) semester II (115.877 jiwa) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dari sidang terungkap, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mengacu data DP4 semester I (115.141 jiwa) yang disinkronkan DPT pemilu terakhir 2019 (188.081 jiwa).
”KPU menghormati amar putusan dari MK. Kami akan melaksanakan tahapan perbaikan data pemilih secara proporsional,” kata Viryan.
Tambahan data pemilih
Viryan menuturkan, proses perbaikan data pemilih meliputi, memeriksa adanya tambahan data pemilih sebelum dilaksanakan PSU, tahapan penyusunan data pemilih sebelum pilkada melihat data perekaman KTP elektronik di Kabupaten Nabire.
Diketahui persentase perekaman KTP elektronik di Provinsi Papua baru mencapai 45,33 persen atau 1,5 juta orang hingga akhir tahun ini. Padahal, jumlah warga yang wajib mengikuti perekaman KTP elektronik mencapai 3,3 juta orang.
Dari 28 kabupaten dan 1 kota di Papua, hanya dua kabupaten yang persentase perekaman KTP elektroniknya telah mencapai 100 persen. Dua daerah itu Kabupaten Boven Digul dan Kabupaten Jayapura.
”Dengan adanya PSU di Nabire menjadi momentum untuk memperbaiki masalah data pemilih yang selama ini terjadi di Papua. Kami akan menyelidiki, apakah seluruh pemilih di Nabire sudah melaksanakan perekaman KTP elektronik,” tuturnya.
Viryan pun berharap kepada pihak kepolisian untuk memastikan situasi keamanan yang kondusif menjelang pelaksanaan PSU di 105 TPS di Yalimo. MK memberikan waktu selama 45 hari agar KPU daerah setempat melaksanakan PSU.
Temuan pelanggaran
Diketahui, Keputusan MK untuk pelaksanaan PSU di Yalimo karena temuan sejumlah pelanggaran. Salah satunya aksi menghambat distribusi surat suara dan logistik lainnya oleh pendukung pasangan kandidat bupati dan wakil bupati nomor urut satu pada 7 dan 8 Desember 2020. Massa meminta untuk mencoblos sendiri surat suara tersebut.
Aksi ini menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara tidak dapat dilakukan sesuai jadwal. Pemilu susulan baru terlaksana pada 11 Desember 2020. Adapun jumlah daftar pemilih tetap di Yalimo mencapai 90.948 orang di 327 TPS. Para pemilih tersebar di lima distrik dan 298 kampung.
”Kami mendapatkan informasi dari KPU Papua terjadi adanya intimidasi terhadap penyelenggara pemilu di lapangan. Karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk meminta jaminan situasi keamanan yang kondusif sebelum dan sesudah PSU,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach, mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim supervisi ke Yalimo dan Nabire. Tim akan mendampingi jajaran Bawaslu di dua kabupaten sebelum hingga pelaksanaan PSU.
”Kami akan memastikan pengawasan yang ketat agar tidak terulang lagi pelanggaran di kedua daerah ini. Kami meminta dukungan penuh pihak keamanan untuk menjamin pengawasan PSU berjalan aman,” tutur Ronald.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, pengamanan PSU di Nabire dan Yalimo menjadi prioritas Polda Papua. Pengamanan akan diperketat dengan mengirimkan tambahan pasukan ke dua daerah tersebut.
Kami akan memastikan pengawasan yang ketat agar tidak terulang lagi pelanggaran di kedua daerah ini, sekaligus meminta dukungan penuh pihak keamanan untuk menjamin pengawasan PSU berjalan aman. (Ronald Manoach)
”Kami akan mempertebal pengamanan di dua kabupaten ini dengan mengirimkan tambahan pasukan dari Polres Jayawijaya ke Yalimo dan Brimob Polda Papua ke Nabire. Kami menjamin keselamatan penyelenggara dan pelaksanaan PSU berjalan aman,” kata Ahmad.