Sambut Keputusan MK atas Sengketa Pilgub Kalsel dengan Legawa
Para elite politik dan masyarakat di Kalimantan Selatan diharapkan bisa legawa atas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan gubernur Kalsel. Kondisi di daerah yang sudah kondusif harus dijaga.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Menjelang sidang putusan sengketa hasil pemilihan gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi, para elite politik maupun masyarakat di Kalsel diharapkan bisa legawa. Apa pun keputusan hakim MK harus dihormati demi menjaga kondisi di daerah tetap kondusif.
Sembilan hakim MK akan membacakan keputusan sengketa hasil pemilihan gubernur Kalsel di Jakarta, Jumat (19/3/2021). Keputusan itu sangat menentukan bagi kubu pasangan calon nomor 01, Sahbirin Noor-Muhidin, maupun kubu pasangan calon nomor 02, Denny Indrayana-Difriadi.
Dalam pilgub 2020, pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung Partai Golkar, PAN, PDI-P, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo meraih 851.822 suara (50,24 persen). Pasangan petahana itu unggul tipis atas pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP dengan perolehan 843.695 suara (49,76 persen). Selisih suara keduanya hanya 0,48 persen.
Komandan Korem 101/Antasari Brigadir Jenderal Firmansyah di Banjarmasin, Kamis (18/3/2021), berharap semua pihak bisa menghormati keputusan MK. Terlebih para elite politik dari dua kubu harus bisa menghargai keputusan itu dan mengendalikan simpatisannya sehingga kondisi di Kalsel tetap kondusif.
”Dalam hajatan politik tentu ada yang menang dan ada yang kalah, maka semua harus legawa. Kita harus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, bagaimana menjadi negarawan yang memang dicintai oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Firmansyah, keputusan MK adalah keputusan yang paling tinggi dan final. Jika sudah menyerahkan mekanismenya kepada MK, semua pihak harus menghormati apa pun keputusan MK. Hal itu penting untuk menjaga kondisi di daerah tetap kondusif.
”Kondisi wilayah yang kondusif adalah salah satu prasyarat utama untuk melanjutkan pembangunan yang sudah dicanangkan,” ujarnya.
Firmansyah menjelaskan, pihaknya bersama Polda Kalsel sudah memetakan dan siap mengawal agar jangan sampai gejolak politik itu timbul ke permukaan dan mengganggu kondisi yang sudah kondusif. ”Kita semua harus dewasa dan menjadi negarawan karena kalau kita tetap berselisih, yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.
Kondisi wilayah yang kondusif adalah salah satu prasyarat utama untuk melanjutkan pembangunan yang sudah dicanangkan.
Ia juga memastikan sikap dan posisi TNI tetap netral. ”Siapa pun nanti yang akan menjabat gubernur adalah mitra kerja saya selanjutnya sampai tahun 2024. Kami netral dan akan tetap mendukung setiap kepemimpinan yang ada,” tuturnya.
Dua kemungkinan
Calon gubernur Kalsel, Denny Indrayana, optimistis gugatannya diterima. Kemungkinan keputusan MK hanya dua, yaitu diskualifikasi terhadap pasangan calon 01 dan/atau pemungutan suara ulang (PSU). Itu karena bukti kecurangan pasangan calon 01 sudah sangat jelas, nyata, dan sangat banyak.
”Kami telah menunjukkan harapan bahwa politik yang bermoral, beretika, dan mengedepankan integritas masih ada dan layak diperjuangkan. Dalam pemilihan gubernur Kalsel, menang tanpa politik uang atau menang tanpa curang bukan hal yang mustahil,” katanya lewat video.
Jika hakim MK memutuskan PSU, lanjut Denny, minimal PSU itu akan dilakukan di satu dari lima wilayah yang diminta, yaitu bisa di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin), Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Barito Kuala. ”Yang mana diputuskan untuk PSU, kami serahkan kepada MK,” katanya.
Kubu pasangan calon 02 juga akan menyiapkan diri menghadapi PSU dan mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. ”Untuk itu, kami mendorong dan meneguhkan lagi prinsip-prinsip independensi dan netralitas penyelenggara pemilu (KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel),” ujarnya.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon 01 Sahbirin-Muhidin, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, tidak mau berkomentar menjelang keputusan MK. ”Kami tidak bisa berkomentar karena belum diputuskan MK. Imbauan juga tidak ada,” katanya.