logo Kompas.id
NusantaraPilkada Kalsel Berlanjut di...
Iklan

Pilkada Kalsel Berlanjut di Mahkamah Konstitusi

Denny Indrayana-Difriadi Derajat secara resmi mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Kompetitornya, Sahbirin Noor-Muhidin, siap mematahkan gugatan Denny-Difriadi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EAxvw7tn1OlpHyon8KMmfE2GEzg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fa44cd7c8-379e-4a42-9a91-04c28a776ede_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (20/12/2020). MK telah menerima 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak diumumkannya hasil Pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

JAKARTA, KOMPAS — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat, menuding telah terjadi sejumlah kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahana, Sahbirin Noor dan Muhidin, dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Tim Sahbirin-Muhidin siap mematahkan tudingan itu di Mahkamah Konstitusi.

Denny Indrayana seusai mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) ke MK, Jakarta, Selasa (22/12/2020), mengatakan, sejauh ini ada 177 bukti yang akan diungkap di persidangan. Ia berharap, dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim dapat memberikan keputusan sesuai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000