Denny Indrayana-Difriadi Derajat secara resmi mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Kompetitornya, Sahbirin Noor-Muhidin, siap mematahkan gugatan Denny-Difriadi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat, menuding telah terjadi sejumlah kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahana, Sahbirin Noor dan Muhidin, dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Tim Sahbirin-Muhidin siap mematahkan tudingan itu di Mahkamah Konstitusi.
Denny Indrayana seusai mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) ke MK, Jakarta, Selasa (22/12/2020), mengatakan, sejauh ini ada 177 bukti yang akan diungkap di persidangan. Ia berharap, dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim dapat memberikan keputusan sesuai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
”Ini menunjukkan bahwa kami sangat-sangat serius untuk menjaga prinsip-prinsip pemilu yang luber jurdil, yang dalam Pilgub Kalsel tercederai pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang akan kami buktikan nanti pada saatnya di mahkamah,” ujar Denny.
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilgub Kalsel 2020 yang digelar di Banjarmasin, Jumat (18/12/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Adapun total perolehan suara pasangan Denny dan Difriadi sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen. Artinya, selisih suara kedua pasangan tersebut hanya 8.127 suara atau 0,48 persen.
Bukti dugaan kecurangan
Kuasa hukum Denny-Difriadi, Febri Diansyah, menambahkan, 177 alat bukti itu terdiri dari sejumlah surat dan bukti elektronik. Selain itu, ada juga bukti berupa video, rekaman pembicaraan, serta bantuan donasi Covid-19, yang diharapkan dapat membuktikan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilgub Kalsel 2020.
Bahkan, secara spesifik, Febri menyebut terdapat bantuan donasi Covid-19 dan paket beras yang ditempel poster pasangan calon Sahbirin-Muhidin.
”Ini tentu akan kami uji bersama di MK. Harapannya, proses di MK betul-betul bisa menggali aspek kebenaran materiilnya. Yang kemudian, harapannya, keputusannya berdasarkan keadilan,” ujar Febri, yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Argumen diskualifikasi
Dari dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Sahbirin-Muhidin, Febri meyakini, suara yang seharusnya didapatkan pasangan calon Denny-Difriadi bisa jauh lebih signifikan.
Bahkan, dalam salah satu argumen yang akan disampaikan ke hadapan majelis hakim konstitusi, konsekuensi dari pelanggaran itu bisa berupa penghitungan suara ulang atau diskualifikasi calon.
”Namun, semua itu ranah majelis hakim. Kami harapannya sederhana. Yang diungkap dan didalami oleh majelis hakim betul-betul fakta dan mencari kebenaran materiil agar pilkada yang kami inginkan, yaitu berintegritas dan luber jurdil, bisa terwujud. Ini bukan proses demokrasi formil di mana pemilu selesai, terpilih, dan tak digali lebih jauh penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” tutur Febri.
Secara terpisah, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sahbirin-Muhidin, Rifqinizamy Karsayuda, menolak berkomentar banyak terkait tudingan kompetitornya. Ia menghormati hak konstitusional Denny untuk mengajukan gugatan ke MK.
”Kami akan menghormati seluruh proses di MK dan akan menerima apa pun putusan MK,” ujarnya.