logo Kompas.id
NusantaraKejari Purwokerto Tetapkan Dua...
Iklan

Kejari Purwokerto Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bantuan Kemenaker

Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dari Kemenaker. Kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/thiUaFFbp7ZhPBvejbdO-_TX30E=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F7bf56851-ef69-49f8-bd9a-10b4c13f9d6b_jpeg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Lokasi greenhouse melon yang disegel Kejaksaan Negeri Purwokerto di Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (17/3/2021).

PURWOKERTO, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan dua tersangka, yakni AM (26) dan MT (37), dalam kasus penyalahgunaan bantuan program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja. Program itu terkait kegiatan peningkatan wirausaha baru dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di bidang ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.

”Sudah ada dua tersangka, tapi belum ditahan. Kemarin, jika dihitung kerugian negaranya Rp 1,92 miliar, sekarang tambah jadi Rp 2,1 miliar,” kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (17/3/2021).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000