Pelecehan Seksual dan Kekerasan Anak di Papua Terus Meningkat
Kasus pelecehan seksual di Papua meningkat dalam tiga tahun terakhir. Korban berjumlah sekitar 50 orang yang berusia 6-16 tahun.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kasus pelecehan seksual anak di Papua terus meningkat hingga beberapa tahun terakhir. Para pegiat hukum meminta pihak kepolisian menerapkan sanksi hukum yang bagi para pelaku agar tidak terulang kembali.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jayapura Nur Aida Duwila, saat dihubungi dari Jayapura, Selasa (16/3/2021), mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap anak terus meningkat dari tahun 2019 hingga tahun 2021. Terakhir kasus pelecehan dan kekerasan terhadap 25 anak yang dilakukan seorang oknum pembina sebuah sekolah asrama di Mimika dari Desember 2020 hingga bulan ini.
Pelaku berinisial DFL ini telah ditangkap aparat Polres Mimika. Sebanyak 25 anak yang menjadi korban meliputi 10 anak menjadi korban pelecehan seksual dan 15 anak menjadi korban kekerasan.
Dari data laporan yang diterima LBH APIK, jumlah kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak sebanyak 10 kasus pada tahun 2019, 14 kasus pada tahun 2020, dan 4 kasus dari Januari hingga Maret tahun ini.
”Sekitar 50 anak menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan sejak 2019 hingga Maret ini. Rata-rata korban berusia 6-16 tahun,” papar Nur.
Ia berpendapat, seharusnya para pelaku tidak hanya dijerat sanksi kurungan badan kekerasan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, pelaku juga mendapatkan sanksi berat seperti kebiri agar memberikan efek jera bagi pelaku.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
PP Nomor 70 Tahun 2020 adalah aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Kami sangat sedih dan menyesalkan kasus yang terjadi di Mimika. Kami meminta pelaku dalam kasus pelecehan 25 anak di Mimika dapat dijerat dengan sanksi yang seberat-beratnya,” tuturnya.
Buat peraturan daerah
Sementara itu, Direktur LBH Papua Emanuel Gobay meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 28 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua segera membentuk Perda tentang Perlindungan Anak sebagai bentuk implementasi UU Nomor 35 Tahun 2014 di wilayahnya masing-masing.
Kami meminta orangtua juga harus mengenalkan secara lebih dini kepada anaknya tentang perbuatan pelecehan seksual dan kekerasan supaya anak bisa segera melaporkan jika mengalami masalah tersebut. (Ahmad Mustofa)
Terkait kasus di Mimika, Emanuel meminta Pemerintah Kabupaten Mimika segera memberikan perlindungan bagi para korban melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan gangguan kesehatan lainnya.
”Kami meminta pelaku dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” kata Emanuel.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal menyatakan, pihaknya akan memproses hukum pelaku kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak sesuai fakta hasil penyelidikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Ia pun menyatakan, pelaku berinisial DFL masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mimika atas kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual bagi 25 anak. Saat ini para korban didampingi oleh petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika untuk pendampingan khusus.
”Kami meminta orangtua juga harus mengenalkan secara lebih dini kepada anaknya tentang perbuatan pelecehan seksual dan kekerasan supaya anak bisa segera melaporkan jika mengalami masalah tersebut,” kata Ahmad.