Sebanyak 13 anak laki-laki di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga kuat menjadi korban kejahatan seksual oleh NF (51). Predator anak itu beraksi di rumah ibadah, tempatnya bekerja.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Sebanyak 13 anak laki-laki di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga kuat menjadi korban kejahatan seksual NF (51). Predator anak itu beraksi di rumah ibadah, tempat kerjanya. Tersangka bisa terancam hukuman kebiri kimia.
Dalam konferensi pers, Rabu (20/1/2021), di Cirebon, Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, NF melakukan aksinya pada 14 Desember 2020 di sebuah ruangan tempat ibadah di daerah Tukmudal, Sumber. ”Tersangka bekerja sebagai penjaga dan petugas kebersihan di tempat ibadah,” ucapnya.
Polisi menangkap tersangka pada 1 Januari 2021 setelah salah satu korban melapor. Korban turut membawa bukti memori telepon tersangka yang berisi video tindakan bejatnya.
Dalam pengembangan polisi, tersangka ternyata telah melakukan aksinya terhadap 13 anak yang didominasi pelajar dengan usia 8 sampai 15 tahun. ”Kami sudah meminta keterangan 9 anak. Semuanya laki-laki. Masih ada kemungkinan korban bertambah,” katanya.
NF mengincar anak-anak yang bermain di sekitar tempat ibadah. Tersangka mengiming-imingi korban dengan makanan, uang, bahkan telepon seluler.
Syahduddi mengatakan, NF yang merupakan warga Bangka Belitung baru satu tahun tinggal di Cirebon. Tersangka datang atas panggilan kerabatnya untuk menjaga tempat ibadah di Tukmudal.
Kami sudah meminta keterangan sembilan anak. Semuanya laki-laki. Masih ada kemungkinan korban bertambah. (M Syahduddi)
NF diketahui sudah menikah, tetapi bercerai. Seorang anaknya dibawa mantan istrinya ke Demak, Jawa Tengah. ”Tersangka mengaku pernah menjadi korban pencabulan waktu SMP,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak. Ancamannya, 5 tahun sampai 15 tahun penjara. ”Kami juga akan pakai aturan tentang kebiri kimia,” katanya.
Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Bimasena, yang hadir dalam rilis tersebut, mendukung hukuman kebiri kimia untuk tersangka. Hukuman itu dinilai dapat membuat jerat tersangka.
Adapun untuk meredam trauma korban, pihaknya berjanji akan mendampingi mereka dengan terapi. ”Kami akan lakukan trauma healing kepada korban dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah,” lanjutnya.
Pihaknya juga mendorong para korban dan keluarganya untuk melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut. Adapun orangtua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Menurut Bimasena, kasus kejahatan seksual terhadap anak di Cirebon mendominasi kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat. Bahkan, Kabupaten Cirebon urutan kedua terbanyak setelah Sukabumi untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di antara 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Polresta Cirebon mencatat 46 kasus kekerasan seksual terhadap anak selama 2020. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 44 kasus. Kasus predator anak juga pernah terjadi di Kecamatan Beber, Cirebon, pada 2019 dengan jumlah korban 11 anak.
NF mengatakan menyesali perbuatannya terhadap korban. ”Saya minta maaf atas perbuatan saya,” ucapnya.