Pemprov Jatim meyakini tidak ada regulasi yang dilanggar dalam penunjukan Heru Tjahjono, mantan sekretaris daerah yang telah purnatugas, untuk kembali menjabat, tetapi sebagai pelaksana harian.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Mantan Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono kembali ke jabatan semula, tetapi sebagai pelaksana harian. Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui usul Gubernur Jawa Timur yang menunjuk Heru Tjahjono sebagai pelaksana harian sekretaris provinsi tersebut.
Heru telah purnatugas atau pensiun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim. Namun, Pemerintah Provinsi Jatim masih membutuhkan tenaga Heru, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim 2014-2018.
Pada Jumat (5/3/2021), Heru mendapat tugas baru sebagai pejabat fungsional analis kebijakan utama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. Jabatan Sekda Jatim kosong dan Khofifah mengusulkan agar Heru, Bupati Tulungagung 2003-2013, itu kembali ke posisi lama.
Kepala BKD Jatim Nurkholis yang dikonfirmasi pada Minggu (14/3/2021) membenarkan bahwa Khofifah mengusulkan Heru sebagai Plh Sekda Jatim kepada Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat menyetujui usul itu sehingga Heru kembali ke jabatan lama meski statusnya sebagai pelaksana harian (plh).
”Penunjukan sudah sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Nurkholis.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Jatim Lilik Pudjiastuti mengatakan, ada beberapa regulasi yang mendasari bahwa penunjukan Heru sebagai Plh Sekda Jatim tidak melanggar. Aturan dimaksud salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Regulasi ini menyatakan, jika pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugas, atasan pejabat tersebut dapat menunjuk pejabat lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai plh atau pelaksana tugas (plt).
Penunjukan sudah sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. (Nurkholis)
Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Regulasi ini menyebut bahwa kepala daerah (gubernur) dapat menunjuk plh jika sekda tidak dapat melaksanakan tugas 15 hari kerja, proses penerbitan keputusan pemberhentian sekda kurang dari tujuh hari sampai pengangkatan penjabat sekda. Kekosongan jabatan Sekda Jatim bisa diatasi dengan pengangkatan penanggung jawab atau plh.
”Plh akan mengisi kekosongan jabatan Sekda Jatim sampai ada pejabat definitif atau penanggung jawab,” kata Lilik.
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt juga memberikan lampu hijau bagi kembalinya Heru ke posisi lama. Dari edaran itu diketahui bahwa aparatur sipil negara dengan jabatan fungsional dapat diangkat sebagai plh dan plt dengan sejumlah ketentuan bahwa yang bisa diemban ialah jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, termasuk sekda, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.
Pelimpahan kewenangan
Lilik mengatakan, plh sekda berhak mengelola keuangan pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan. Namun, pengelolaan keuangan oleh plh sekda bisa dilaksanakan jika mendapat pelimpahan kewenangan dari gubernur selaku pengelola anggaran.
Selain itu, meski berstatus sebagai plh, kewenangan setara dengan pejabat definitif. Pembatasan kewenangan plh sekda hanya terjadi dalam pengelolaan keuangan. Kewenangan lain yang selama ini dilakukan oleh sekda bisa ditempuh oleh plh.
”Dari beberapa aturan tadi, kami meyakini bahwa penunjukan Plh Sekda Jatim amat kuat dan terbukti dari terbitnya rekomendasi Kementerian Dalam Negeri,” kata Nurkholis.