Terbakar 67 Hektar, Kawasan di Pangkalan Bun Perlu Diselidiki
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah terus meluas. Di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, kebakaran terjadi di lokasi yang sama setiap tahun. Perlu ada tindakan hukum yang diambil.
Oleh
DIONIISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kebakaran lahan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu diselidiki. Kawasan yang terbakar itu terus meluas dengan total mencapai 67 hektar. Kawasan yang hampir setiap tahun terbakar itu diduga milik kelompok tani yang ingin membuka lahan.
Kebakaran di Pangkalan Bun, tepatnya di Kilometer 15 Jalan Pangkalan Bun ke Kotawaringin Lama, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, sudah berlangsung selama lebih kurang dua minggu. Luasan kebakaran terus bertambah. Sebelumnya dilaporkan luas kebakaran mencapai 25 hektar, kini mencapai 67 hektar atau hampir 20 kali ukuran Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Barat Tengku Ali Syahbana menjelaskan, api masih sering muncul di lokasi dan beberapa titik masih muncul asap dari dalam tanah gambut. Meskipun demikian, menurut dia, kebakaran tidak separah dua atau tiga hari sebelumnya.
”Saat ini juga sudah mulai hujan jadi terbantu, kami juga sudah meminta bantuan bom air menggunakan helikopter ke provinsi. Sekarang, tim masih memantau di lapangan karena masih ada asap yang muncul, bahkan terkadang api,” ungkap Syahbana saat dihubungi Kompas, Kamis (4/3/2021).
Syahbana menambahkan, setidaknya 60 personel gabungan masih berjibaku melawan api di lokasi. Mereka terdiri dari berbagai instansi mulai dari aparat keamanan, petugas pemadam kebakaran, BPBD, manggala agni, hingga masyarakat sekitar.
”Lokasi ini setiap tahun terbakar. Saat ini pihak kepolisian pun sedang menyelidiki peyebab kebakarannya. Lokasi ini dimiliki oleh kelompok tani. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk menyelidiki,” ungkap Syahbana.
Sudah melaporkan
Direktur Save Our Borneo Safrudin mengungkapkan, sejak dua tahun lalu pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Lokasi ini setiap tahun terbakar. Saat ini pihak kepolisian pun sedang menyelidiki peyebab kebakaran. Lokasi ini dimiliki oleh kelompok tani. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk menyelidiki. (Ali Syahbana)
Menurut Safrudin, kawasan itu merupakan wilayah hutan produksi (HP) dan merupakan kawasan hidrologis gambut Sungai Lamandau-Sungai Arut yang masuk dalam fungsi gambut lindung.
”Hampir setiap tahun kawasan itu terbakar. Kami sudah buat laporan, tetapi tampaknya belum direspons. Selain itu, dari investigasi yang kami lakukan di lokasi, kawasan itu milik kelompok tani yang bakal menjadi perluasan kebun sawit milik perusahaan tertentu,” ungkap Safrudin.
Safrudin menjelaskan, kelompok tani hanya merupakan kedok untuk sebuah perusahaan perkebunan sawit memperluas wilayahnya. Di lokasi, ia menemukan beragam alat berat yang sedang membuka kawasan.
”Tim kami menemui beberapa pekerja di lokasi yang menyebutkan pemodalnya. Kami berharap aparat keamanan segera mengusut tuntas peristiwa ini,” kata Safrudin.
Dalam diskusi Kalteng Menyapa yang digelar oleh Radio Republik Indonesia dengan tema ”Tindak Tegas Pelanggaran Karhutla”, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Kismanto Eko Saputro mengungkapkan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum dalam peristiwa kebakaran lahan di Kalteng.
”Membakar hutan itu ada sanksi pidananya, jadi tidak main-main. Apabila kami temukan, perorangan ataupun korporasi akan diambil tindakan tegas, lalu lahan yang terbakar akan dibuat status quo sampai ada keputusan hukum tetap,” kata Kismanto.
Kismanto menjelaskan, pihaknya tidak hanya mengambil tindakan hukum, tetapi juga membantu pencegahan kebakaran dan melakukan berbagai inovasi, seperti menciptakan mobil pemburu api dan melengkapi personel dengan tangki air yang mudah dibawa ke mana-mana. ”Hal itu dilakukan khususnya untuk wilayah kebakaran yang sulit dijangkau,” ujarnya.
Tak hanya di Kotawaringin Barat, dari laporan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng, pada Kamis siang terdapat dua kejadian kebakaran juga di Kabupaten Murung Raya dengan luas setengah hektar. Dari laporan itu, api baru dipadamkan pukul 15.00.
Pada Kamis pagi, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyelenggarakan apel Gelar Pasukan Sarana-Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam pidatonya, ia menyampaikan, pihaknya tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga aksi bersama untuk pencegahan dalam mengurangi risiko bencana.
”Potensi bencana karhutla setiap tahun memiliki karakter dan eskalasi yang berbeda karena berbagai faktor, mulai dari cuaca hingga aktivitas oknum tidak bertanggung jawab. Untuk itu, perlu sinergi semua instansi terkait,” ucap Sugianto.