14 Anggota DPRD Sumut Dituntut 4-5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Sebanyak 14 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dituntut 4 hingga 5 tahun penjara atas kasus korupsi yang merupakan kelanjutan kasus suap uang ketok palu dari Gatot Pujo Nugroho.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sebanyak 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dituntut 4 hingga 5 tahun penjara atas kasus korupsi. Kasus itu merupakan kelanjutan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang sudah menyeret 64 anggota DPRD Sumut, sejumlah kepala dinas, pengacara, dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
”Perbuatan para terdakwa telah mencederai tatanan demokrasi yang sedang dibangun dan semakin memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya di Sumatera Utara,” kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Budhi Sarumpaet, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/3/2021).
Tuntutan terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut itu dibacakan secara bergantian oleh JPU dalam lima berkas berbeda di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan dan Rumah Tahanan Perempuan Medan melalui sambungan video konferensi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Terdakwa Japorman Saragih, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Rahmad Pardamean Hasibuan, dan Ahmad Hosein Hutagalung dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan, dan membayar kerugian negara sesuai dengan suap yang diterima.
Terdakwa Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, dan Mulyani dituntut hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan, dan membayar kerugian negara sesuai dengan suap yang diterima.
Menghindarkan jabatan strategis negara dipimpin oleh orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi, kami juga meminta agar para terdakwa dijatuhi pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. (Budhi Sarumpaet)
Tuntutan paling tinggi dijatuhkan kepada Syamsul Hilal, yakni lima tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan, dan membayar kerugian negara Rp 477,5 juta. Hal yang memberatkan Syamsul adalah tidak mengakui perbuatannya.
”Menghindarkan jabatan strategis negara dipimpin oleh orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi, kami juga meminta agar para terdakwa dijatuhi pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok,” kata Budhi.
Secara bertahap
Budhi menuturkan, Gatot memberikan suap secara bertahap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Sumut 2012, Perubahan APBD Sumut 2013, APBD Sumut 2014, serta Perubahan APBD Sumut 2014. Para terdakwa menerima suap mulai dari Rp 377,5 juta hingga Rp 752,5 juta per orang.
”Para terdakwa menerima uang suap tersebut secara bertahap. Uang itu berasal dari ABPD Sumut,” kata Budhi.
Gatot bersama sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD Sumut lainnya juga sudah dijatuhi hukuman pidana atas kasus korupsi tersebut. Selain anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, kasus suap juga menyeret anggota DPRD periode 2014-2019 atas suap untuk penolakan penggunaan hak interpelasi terhadap Gatot.
Sebanyak 14 terdakwa pun menyatakan akan mengajukan keberatan atas tuntutan itu. ”Kami akan mengajukan nota keberatan terhadap tuntutan JPU,” kata Ranto Sibarani, pengacara Syamsul Hilal.
Immanuel mengatakan, majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atas tuntutan jaksa tersebut. Sidang atas kasus tersebut pun akan kembali dilanjutkan pada Senin (15/3/2021).