logo Kompas.id
Politik & HukumVonis Gatot Jelaskan Relasi...
Iklan

Vonis Gatot Jelaskan Relasi Transaksional di Sumut

Oleh
· 2 menit baca

MEDAN, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan memvonis mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014. Persidangan perkara ini menggambarkan relasi transaksional antara Pemprov Sumut dan DPRD. Bagi Gatot, vonis ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu dihukum 6 tahun penjara untuk kasus korupsi bantuan sosial dan 3 tahun penjara untuk kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono dalam sidang mengatakan, majelis hakim meminta jaksa mengembangkan perkara ini karena Gatot tidak berdiri sendiri. Terdapat sejumlah anggota stafnya di kantor Gubernur Sumut dan anggota DPRD yang menerima suap. Dalam sidang terungkap jelas hubungan transaksional antara legislatif dan eksekutif di Sumatera Utara. DPRD dengan mudah meminta "uang ketok" melalui Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah Sumut. Mereka kemudian melaporkan ke Gubernur Sumut yang mencari dana yang dikumpulkan anggota staf di Biro Keuangan. Dana diambil dari potongan 5 persen belanja langsung satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan potongan 7 persen dana bantuan keuangan provinsi pada kabupaten/kota. Gatot menyuap anggota DPRD Sumut untuk memuluskan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut 2012, perubahan APBD Sumut 2013, APBD Sumut 2014, perubahan APBD Sumut 2014, persetujuan APBD 2015, serta pembatalan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Gatot berperan sebagai auktor intelektualis pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut dengan total Rp 61,8 miliar. Vonis kali ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya meminta Gatot dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan. Gatot sama sekali tidak berkomentar atas putusan itu. Pengacara Gatot, Ani Andriani, mengatakan, kliennya masih pikir-pikir atas putusan itu. Namun, ia menyayangkan banyak hal yang tidak muncul dalam dakwaan muncul dalam putusan. (WSI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000