Setelah Sekda, KPK Periksa Staf Ahli Gubernur DIY Terkait Stadion Mandala Krida
KPK terus memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Staf Ahli Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik Sumadi ikut diperiksa KPK.
Oleh
HARIS FIRDAUS/PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah memeriksa Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, KPK juga memeriksa Sumadi yang merupakan Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik.
Pemeriksaan Sumadi oleh tim penyidik KPK dilakukan pada Selasa (23/2/2021) di kantor Kepolisian Resor Sleman, DIY. Selain Sumadi, pada Selasa, tim KPK juga memeriksa beberapa saksi lain di kantor Polres Sleman.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, ada empat saksi terkait kasus Stadion Mandala Krida yang diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa di kantor Polres Sleman.
Selain Sumadi, tiga saksi lainnya adalah Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY Suroyo, Thomas Hartono dari pihak swasta, dan Aminto Mangun Diprojo yang merupakan pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Tata Analisa Multi Mulya.
”Oleh tim penyidik KPK, para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan tahapan pelaksanaan pengawasan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017 yang diduga terjadi keterlambatan dalam penyelesaiannya,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa malam.
Khusus untuk Sumadi, pemeriksaan oleh tim penyidik KPK itu berkaitan dengan jabatan dia sebelumnya, yakni sebagai Inspektur DIY yang memimpin lembaga inspektorat di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Sebagai Inspektur DIY, Sumadi, antara lain, bertugas untuk melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di Pemda DIY.
Saat dikonfirmasi, Sumadi mengaku hanya dimintai keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi inspektorat. Oleh karena itu, Sumadi mengaku tidak ditanyai mengenai materi perkara yang berkaitan dengan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.
”Saya hanya ditanya tugas pokok dan fungsi inspektorat. Jadi, saya tidak berkaitan dengan apa yang menjadi bahan pemeriksaan,” ujar Sumadi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman.
Sumadi menyebut, selama menjabat sebagai Inspektur DIY, dirinya tidak pernah melakukan pengawasan secara khusus terhadap proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017. Apalagi, mulai awal 2017, Sumadi tidak lagi menjabat Inspektur DIY karena dia ditugaskan untuk menjadi Sekda Kabupaten Sleman. ”Saya, kan, hanya sebentar di inspektorat,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (22/2/2021), tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi Stadion Mandala Krida. Salah seorang saksi yang diperiksa pada Senin adalah Kadarmanta Baskara Aji yang saat ini menjabat sebagai Sekda DIY. Pemeriksaan terhadap Kadarmanta diduga berkaitan dengan posisinya sebagai Kepala Dinas Dikpora DIY pada saat pelaksanaan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Seperti diketahui, proyek pembangunan Stadion Mandala Krida merupakan program yang dijalankan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY. Dalam struktur organisasi Pemda DIY, BPO DIY merupakan lembaga yang berada di bawah Dinas Dikpora DIY. Oleh karena itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dinas Dikpora DIY juga ikut diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida.
Pinjam bendera
Proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 telah diumumkan KPK sejak 23 November 2020. Namun, hingga sekarang, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga belum pernah memberi penjelasan utuh mengenai modus korupsi dalam kasus tersebut dan siapa saja yang terlibat.
Namun, berdasarkan keterangan Ali Fikri, KPK sedang mendalami beberapa hal terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017. Salah satunya, seperti disebut Ali, KPK sedang mendalami dugaan peminjaman bendera perusahaan oleh PT DMI dalam proyek tersebut. Pinjam bendera merupakan praktik meminjam nama perusahaan lain untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.
Dalam keterangannya, Ali Fikri tidak menyebut nama lengkap PT DMI dan bagaimana proses pinjam bendera itu dilakukan. Berdasarkan data di situs Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) DIY, perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 adalah PT Duta Mas Indah yang berkantor di Semarang, Jawa Tengah.
Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan tahapan pelaksanaan pengawasan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017 yang diduga terjadi keterlambatan dalam penyelesaiannya.
PT Duta Mas Indah memenangi dua kali tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Tender pertama dilakukan tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp 41,285 miliar. Terdapat 68 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender itu, tetapi hanya enam perusahaan yang mengajukan harga penawaran. PT Duta Mas Indah memenangi tender itu dengan harga penawaran Rp 37,676 miliar.
Sementara itu, tender kedua dilakukan pada 2017 dengan pagu anggaran Rp 44,552 miliar. Dalam tender itu, ada 93 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender, tetapi hanya tujuh perusahaan yang mengajukan harga penawaran. PT Duta Mas Indah lagi-lagi berhasil memenangi tender itu dengan harga penawaran sebesar Rp 41,975 miliar.
Selain dugaan pinjam bendera, Ali menyebut, KPK juga sedang mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh para subkontraktor yang terlibat dalam proyek Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017. Subkontraktor merupakan istilah untuk menyebut perusahaan lain yang diminta perusahaan pemenang tender untuk melaksanakan sebagian pekerjaan dalam suatu proyek.
Sampai saat ini, KPK juga belum menjelaskan bagaimana bentuk dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan subkontraktor itu. Namun, selama beberapa waktu terakhir, KPK telah memanggil sejumlah perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.
Yang perlu diingat, sebelum disidik oleh KPK, proyek pembangunan Stadion Mandala Krida juga sempat diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bahkan, permasalahan dalam proyek tersebut kemudian dibawa ke dalam sidang KPPU.
Dalam putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2018, KPPU menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam proses tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada 2016 dan 2017. Menurut KPPU, persekongkolan itu melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kelompok kerja (pokja) tender proyek Stadion Mandala Krida serta enam perusahaan.
KPPU juga menyatakan, para pihak yang terlibat persekongkolan itu terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu mengatur tentang larangan bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang tender.
KPPU kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada enam perusahaan yang terlibat dalam persekongkolan tersebut. Total denda yang harus dibayar oleh enam perusahaan itu sekitar Rp 7,9 miliar. Selain itu, KPPU juga memberikan saran kepada Gubernur DIY agar memberi sanksi administratif kepada PPK dan pokja tender proyek Stadion Mandala Krida.