Langgar Prokes di Cirebon, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Pelanggar protokol kesehatan di Kota Cirebon, Jawa Barat, kini bisa dipenjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Sanksi tersebut tercantum dalam Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Ini untuk mencegah Covid-19.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Pataka berisi imbauan menjalankan protokol kesehatan tampak dalam aksi kampanye oleh Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama DPRD di jalan protokol Cirebon, Kamis (24/9/2020). Mereka meminta masyarakat disiplin mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Apalagi, Cirebon termasuk daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama DPRD setempat menyepakati Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Selain mengatur sanksi administratif, perda itu juga bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan dalam penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
Pemkot bersama DPRD setempat menyetujui perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (24/2/2021). Turut hadir Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati, Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, dan anggota dewan lainnya. Penyusunan perda dimulai sejak pertengahan tahun lalu saat kasus Covid-19 terus meningkat.
Perda itu, antara lain, mengatur pencegahan penyakit menular, seperti difteri, tetanus, hingga Covid-19. Masyarakat juga wajib mencegah penyebaran penyakit yang mudah menular melalui percikan cairan saluran pernapasan (droplet). Covid-19 termasuk dalam penyakit tersebut.
Langkah pencegahan dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes), seperti mengenakan masker secara baik dan benar apabila beraktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan, dan menaati isolasi mandiri sesuai dengan arahan pihak berwenang. Pihak yang dimaksud adalah tim bentukan Wali Kota Cirebon.
Protokol tersebut juga wajib dipatuhi pelaku usaha dengan menyiapkan sarana dan prasarana, memasang rambu-rambu imbauan, serta membatasi pengunjung dan jam operasional. Pelaku usaha pun wajib membentuk tim pengawas internal untuk memastikan prokes berjalan.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati (kedua dari kiri) menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke bus yang berkeliling Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). Gabungan organisasi pariwisata di wilayah III Cirebon menggelar simulasi city tour Cirebon dengan mengunjungi hotel, rumah makan, hingga Keraton Kasepuhan. Kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan.
Pelanggar prokes akan dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan dan tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. Bagi seseorang yang melanggar prokes juga dapat didenda Rp 100.000. Tata cara pengenaan sanksi bakal diatur dalam peraturan wali kota.
Selain sanksi administratif, perda juga mengatur sanksi pidana dalam Pasal 30. Sanksi pelanggar prokes bisa dipenjara paling lama 3 bulan dan atau pidana denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana berlaku sesuai dengan hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) setelah berkoordinasi dengan kepolisian.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Petugas Satpol PP Kota Cirebon mendata warga yang tidak mengenakan masker di Jalan Benteng, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Dalam kurun waktu 1,5 jam, tercatat lebih dari 70 warga yang tidak mengenakan masker.
Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati mengatakan, berbagai sanksi itu demi mencegah penularan Covid-19. ”Sanksi sudah dikaji dan diuji publik. Tinggal pelaksanaannya. Butuh ketegasan dari berbagai pihak. SKPD (satuan kerja perangkat daerah) juga harus segera menyosialisasikan aturan ini,” ujarnya.
Tresnawaty, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon yang juga penyusun perda tersebut, mengatakan, PPNS dapat menjatuhkan sanksi pidana setelah memastikan kebenaran tuntutan atau laporan warga terkait pelanggaran prokes. Namun, pihaknya belum memastikan apakah sanksi pidana berlaku setelah pelanggar menjalani sanksi administratif.
Saat ini, Kota Cirebon masih zona merah dan sangat tepat bisa tegas memberikan sanksi karena ada dasar hukumnya.
Tresnawaty menjelaskan, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit masih mendesak dilaksanakan meski pandemi sudah berjalan hampir satu tahun. Apalagi, perda juga mengatur terkait pembatasan sosial.
”Saat ini, Kota Cirebon masih zona merah dan sangat tepat bisa tegas memberikan sanksi karena ada dasar hukumnya. Penegakan sanksi ini juga diharapkan menurunkan angka Covid-19,” ujarnya.
Hingga kini, kasus Covid-19 di kota berpenduduk 340.000 itu mencapai 364 orang dengan korban jiwa 3.490 orang. Adapun angka kesembuhan pasien Covid-19 mencapai 2.990 orang.