Dua Minggu, 72 Orang Terjaring Operasi Narkotika di Bali
Dari 72 orang yang terjaring, sebanyak 67 orang adalah laki-laki dan lima perempuan. Terdapat empat warga negara asing dan selebihnya 68 orang adalah warga Indonesia.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Dalam kurun dua minggu, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali bersama jajaran kepolisian resor di Polda Bali menangkap 72 orang dalam 64 kasus narkotika. Mereka ditangkap dalam Operasi Antik Agung 2021, operasi khusus untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Mochamad Khozin dalam jumpa pers di Polda Bali, Denpasar, Selasa (23/2/2021). Operasi itu digelar sejak Kamis (4/2/2021).
Khozin menyatakan, sekitar 60 persen dari tersangka kasus narkotika yang sudah ditangkap disangkakan sebagai pengedar. ”Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku awalnya adalah pemakai. Karena sudah terbiasa, lalu menjual kepada teman-temannya. Karena mendapatkan untung, mereka lalu jadi pengedar,” kata Khozin.
Dari 72 orang yang terjaring, sebanyak 67 orang adalah laki-laki dan lima perempuan. Terdapat empat warga negara asing dan selebihnya 68 orang adalah warga Indonesia.
Adapun barang bukti yang disita, antara lain, 417,02 gram sabu; 884,78 gram ganja; 12,82 gram heroin; dan 0,73 gram hasis. Selain itu, terdapat pula 12 butir pil ekstasi; 57,47 gram ganja sintetis atau tembakau gorila; dan 0,30 gram asam lisergat dietilamida (LSD). Polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp 290.000.
Khozin mengatakan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di Bali masih menjadi masalah serius. Situasi pandemi Covid-19 dinilai tidak mengurangi niat pengguna narkotika. ”Selain karena kebiasaan (mencandu), peredaran gelap narkotika juga dilatari motif ekonomi,” kata Khozin yang didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Putu Yuni Setiawan dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Mikael Hutabarat.
Ada dua jalur yang digunakan jaringan narkotika menuju Bali, yakni dari jalur Sumatera dan jalur Kalimantan.
Jaringan
Hasil dari operasi itu, terindikasi peredaran narkotika di Bali melibatkan jaringan atau sindikat. Menurut Khozin, narkotika yang masuk ke Bali berasal dari luar Bali.
”Ada dua jalur yang digunakan jaringan narkotika menuju Bali, yakni dari jalur Sumatera dan jalur Kalimantan,” kata Khozin. Sementara transportasi yang banyak digunakan adalah jalur darat dan jalur laut.
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka juga mengindikasikan adanya keterlibatan dari narapidana kasus narkotika yang ditahan di lembaga pemasyarakatan, baik di Bali maupun di luar Bali.
Sebelumnya, sekitar seminggu lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung, Bali, bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, Kerobokan, Badung, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan warga binaan LP Kerobokan. Dari rilis BNN Kabupaten Badung, Jumat (19/2/2021), sebanyak 10 paket sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika melibatkan seorang narapidana.
Dihubungi secara terpisah, Kepala LP Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan masih ada napi yang terlibat kasus narkotika. ”Kami sudah meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini sebagai upaya membersihkan lembaga pemasyarakatan dari kasus narkotika,” kata Fikri kepada Kompas, Selasa (23/2/2021).
”Kami juga terus menjalin kerja sama dan bersinergi dengan instansi lain dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam penjara,” ujarnya.
Kamis (14/2), petugas LP Kerobokan berhasil mencegah masuknya 100 butir pil happy five yang disembunyikan dalam nasi bungkus ke dalam penjara. ”Kami sudah mencanangkan LP Kerobokan Bersinar, atau bersih dari narkoba,” kata Fikri.