Titik Panas Mulai Bermunculan di Kalteng, Pencegahan Dini Disiapkan
Titik panas mulai bermunculan di Kalimantan Tengah. Pemerintah setempat pun mulai mengantisipasinya dengan melakukan pencegahan dini.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Titik panas mulai bermunculan di Kalimantan Tengah. Pemerintah setempat pun mulai mengantisipasinya dengan melakukan pencegahan dini. Infrastruktur pembasahan lahan hingga posko-posko pemantauan disiapkan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menghantui Provinsi Kalimantan Tengah. Dari data Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah, dalam seminggu terakhir, terdapat delapan titik panas dengan 13 kali kejadian kebakaran. Total luas kebakaran mencapai lebih kurang 26 hektar.
Tiga titik panas yang muncul pada Senin (22/2/2021) berada di Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Palangkaraya, dan Sukamara. Sementara satu titik api di Kota Palangkaraya dengan luas kebakaran mencapai 0,15 hektar, terpantau pada Minggu (21/2) siang.
Pelaksana Tugas Kepala BPBPK Provinsi Kalteng Darliansjah menjelaskan, pihaknya terus melakukan rapat koordinasi pencegahan karhutla hingga ke tingkat desa. Rapat tersebut membahas kegiatan pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan. ”Pencegahan dilakukan dengan sosialisasi, edukasi, serta mengaktifkan kembali posko pencegahan juga patroli-patroli sektoral dan gabungan,” ungkap Darliansjah.
Darliansjah menjelaskan, pihaknya juga memeriksa kembali infrastruktur pembasahan lahan, seperti sumur bor dan sekat kanal. Perlu ada pengawasan lagi untuk melihat kondisi peralatan juga infrastruktur pencegahan dan pemadaman api. ”Pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Kalteng, berkomitmen untuk mewujudkan Kalteng bebas asap di tahun ini,” kata Darliansjah.
Tahun ini, lanjut Darliansjah, pihaknya menyiapkan personel sebanyak 8.312 orang yang tergabung dari beragam instansi dan bahkan kelompok masyarakat. ”Masyarakat yang teredukasi dengan baik akan sangat mungkin melakukan pencegahan kebakaran paling efektif,” ungkapnya.
Di Kotawaringin Barat, kebakaran menghanguskan setidaknya 25 hektar lahan yang sebagian merupakan lahan gambut. Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tengku Ali Syahbana menjelaskan, selalu ada titik panas muncul di wilayahnya dalam seminggu terkahir.
”Kami sedang berkoordinasi untuk menetapkan status siaga darurat agar penanganannya bisa lebih cepat dan efektif,” ungkap Syahbana.
Syahbana menjelaskan, dari analisis tim di lapangan, sebagian besar kebakaran di wilayahnya terjadi di kawasan hutan produksi yang merupakan lahan gambut. Ia khawatir pembukaan lahan untuk kebun masyarakat menjadi pemicu kebakaran.
Meskipun demikian, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan sebelum ada tindakan dari aparat keamanan. ”Kami akan melibatkan masyarakat peduli api (MPA) dalam pelaksanaannya nanti sehingga bisa sama-sama memantau di wilayah masing-masing,” ungkap Syahbana.
Pada 2020, data BPBPK Provinsi Kalteng menunjukkan total jumlah titik panas mencapai 7.042 titik dengan luas kebakaran mencapai 874,53 hektar. Pada tahun itu, setidaknya terdapat 850 kejadian kebakaran dengan 12 kasus yang sampai ke pengadilan.
Kasus kebakaran hutan dan lahan dibagi menjadi kasus personal dan korporasi. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho mengungkapkan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus disertai dengan penegakan hukum. Selama ini, penegakan hukum dalam kasus karhutla masih timpang.
Hal itu, lanjut Aryo, bisa dilihat dari beberapa kasus korporasi yang sampai di pengadilan. Ia mengambil contoh kasus salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kotawaringin Barat yang dinyatakan tidak bersalah atas kejadian kebakaran lahan di lokasi seluas 2.600 hektar pada tahun 2019 dan dinilai merugikan negara lebih kurang Rp 935 miliar. ”Putusan pengadilan itu mencerminkan lemahnya perlindungan lingkungan hidup di Kalteng,” kata Aryo.
Menurut Aryo, selama kurun waktu 2019-2020, setidaknya terdapat 18 kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah itu, 17 tersangka, baik personal maupun korporasi, dinyatakan bersalah. Namun, terdapat satu korporasi yang dinyatakan tidak bersalah meskipun kasus tersebut relatif sama.
”Penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang lemah akan memengaruhi upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” tambah Aryo.