Polda Kalteng Ingatkan Pemegang Izin Antisipasi Kebakaran Lahan
Setiap tahun selalu terjadi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi. Polda Kalteng ingatkan pemegang izin untuk tetap berkomitmen cegah kebakaran hutan dan lahan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Para pengusaha sawit diingatkan untuk menjaga kawasan konsesi dari kebakaran lahan. Aparat keamanan tidak akan menoleransi pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk para pemegang izin.
Hal itu terungkap dalam diskusi daring yang diselenggarakan Kepolisian Daerah Kalteng bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Rabu (5/8/2020). Diskusi itu diikuti 37 pengusaha sawit yang tergabung dalam Gapki Kalteng.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan, diskusi daring itu dilaksanakan sebagai bagian dari antisipasi kebakaran hutan dan lahan. Apalagi memasuki musim kemarau, wilayah gambut di Kalteng yang mencapai 2,7 juta hektar akan mulai mengering dan mudah terbakar.
”Semoga dengan pertemuan daring ini bisa menjadi awal yang baik untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah hukum Polda Kalteng,” kata Dedi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir selalu terjadi kebakaran hutan dan lahan, termasuk di dalam kawasan konsesi. Pihaknya juga berupaya untuk terus menegakkan hukum di atas wilayah konsesi selain wilayah pertanian masyarakat.
”Faktanya memang kebakaran selalu ada di wilayah perusahaan meski banyak argumentasi bahwa api berasal dari luar konsesi, tetap bisa dibuktikan kalau wilayahnya terbakar,” kata Hendra.
Hendra menjelaskan, dengan bukti wilayah konsesi yang terbakar meski pemegang izin berdalih tidak melakukan pembakaran, proses hukum tetap berjalan. Kebakaran di lahan konsesi pun menunjukkan minimnya upaya pencegahan kebakaran dari pemegang izin.
”Pertemuan virtual ini untuk mengingatkan mereka terkait komitmen bersama mencegah api. Kami mengingatkan kembali untuk mari bersama-sama cegah kebakaran hutan dan lahan,” kata Hendra.
Hendra menjelaskan, pihaknya memiliki aplikasi bernama Hanyaken Musuh. Aplikasi itu bisa diakses publik untuk bersama-sama memantau, bahkan ikut memadamkan api di lokasi.
Aplikasi itu dijalankan oleh 14 operator di seluruh Kalteng untuk memantau titik panas, bahkan titik api. Hendra berharap masyarakat juga semua pemegang izin bisa ikut bergabung dalam aplikasi itu untuk memantau bersama.
”Dalam pertemuan tadi juga Kapolda sekaligus memantau dan hasilnya masih nihil titik api. Kami mengajak ayo semua pihak bisa bergabung agar bisa mengatasi masalah tahunan ini bersama-sama,” kata Hendra.
Selama 2019, Polda Kalteng mencatat terdapat 2.477 kejadian kebakaran dengan total luas lahan yang terbakar seluas 12.059,34 hektar. Pada tahun yang sama setidaknya ada 20 perusahaan yang diselidiki terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi dengan luas mencapai 468,5 hektar. Dua orang dari dua perusahaan ditetapkan jadi tersangka dan dilanjutkan hingga persidangan.
Melihat hal itu, Sekretaris Gapki Kalteng Halind Ardi menyatakan, pihaknya sedari awal sudah menyepakati untuk ikut mencegah bahkan membantu membangun infrastruktur pembasahan lahan jika terjadi kebakaran. Tak hanya itu, semua anggota Gapki Kalteng yang mencapai 114 perusahaan juga diminta untuk melengkapi peralatan pencegahan, juga penanganan kebakaran hutan dan lahan.
”Kami sepakat dan berkomitmen untuk mencegah kebakaran. Kami sudah tekankan kepada semua pemegang izin yang masuk anggota kami soal kebakaran itu,” kata Halind.
Kami sepakat dan berkomitmen untuk mencegah kebakaran. Kami sudah tekankan kepada semua pemegang izin yang masuk anggota kami soal kebakaran itu.
Halind menambahkan, sebagian besar kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi terjadi di perusahaan yang tidak bergabung di Gapki Kalteng. Pihaknya akan memberikan sanksi hingga pencoretan anggota kepada perusahaan yang tidak menindaklanjuti atau melakukan pembakaran lahan di wilayah konsesinya.
”Kami juga tegas dan terus mengingatkan semua anggota. Tetapi, kalau di luar anggota kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa,” ucap Halind.