Baru 60 Persen RT/RW di Temanggung Sediakan Tempat Isolasi
Baru sekitar 60 persen RT/RW di Kabupaten Temanggung yang menyediakan tempat isolasi mandiri. Jika tidak mencukupi, pasien positif Covid-19 akan diisolasi di desa ataupun di fasilitas milik pemerintah daerah.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tempat isolasi atau karantina mandiri baru bisa disediakan oleh sekitar 60 persen rukun tetangga dan rukun warga. Kendatipun demikian, pasien Covid-19 masih bisa menjalani isolasi di tempat yang disediakan di tingkat desa/kelurahan.
Sekretaris III Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Dwi Sukarmei, Minggu (21/2/2021), mengatakan, tempat isolasi atau karantina mandiri yang dimaksudkan adalah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 yang menderita gejala ringan atau tanpa gejala. Sebanyak 266 desa dan 23 kelurahan di Temanggung telah menyediakan tempat isolasi atau karantina mandiri.
Tempat isolasi itu memanfaatkan ruangan di kompleks kantor pemerintah desa serta gedung-gedung pertemuan. Di luar itu, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga masih menyediakan sejumlah gedung, seperti gedung balai latihan kerja (BLK) serta Gedung Pemuda sebagai tempat isolasi.
Di Kabupaten Temanggung terdapat 5.792 RT dan 1.518 RW. Di lingkup tersebut, ruang isolasi biasanya langsung disediakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Jogo Tonggo setempat. ”Dalam pantauan kami, yang biasanya dipakai sebagai tempat isolasi adalah rumah ketua RT/RW setempat,” ujarnya.
Namun, karena perkembangan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung cenderung turun, hingga saat ini belum ada satu pun tempat isolasi difungsikan. Sejauh ini, Dwi mengatakan, juga diketahui belum ada RT yang termasuk dalam zona merah (risiko tinggi penularan Covid-19). Adapun jumlah terbanyak kasus Covid-19 di tingkat RT sementara ini hanya terdata tiga kasus.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Magelang, tetangga Temanggung. Hingga saat ini belum ada RT yang termasuk dalam kategori zona merah. ”Satu RT termasuk dalam kategori zona merah jika terdapat 10 kasus positif Covid-19 selama seminggu. Namun, di Kabupaten Magelang, jumlah kasus terbanyak di satu RT hanya mencapai empat kasus,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi.
Saat ini, sebanyak 367 desa dan lima kelurahan diminta menyiapkan tempat isolasi atau karantina terpusat. Penyediaan tempat isolasi berikut penyediaan sarana prasarana pendukung, termasuk kebutuhan pasien yang menjalani isolasi, nantinya bisa dicukupi dengan menggunakan dana desa.
Nanda mengatakan, pihaknya juga masih terus mendata ketersediaan tempat isolasi mandiri di lingkup desa/kelurahan. Sejumlah desa yang memiliki tempat isolasi melaporkan bahwa tempat yang dipakai, antara lain, berupa rumah warga, ruangan di balai desa, dan pos kesehatan desa. Di satu lokasi saja, kapasitas ruangan bisa menampung 10-20 pasien.
Nanda mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk program pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan PPKM mikro. Di Kabupaten Magelang, program tersebut dinilai cukup berdampak positif karena mampu mengendalikan mobilitas warga.
Selain itu, PPKM juga menekan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 yang sebelumnya sempat mencapai lebih dari 100 kasus per hari. Kini, penambahan kasus baru sudah relatif turun menjadi hanya puluhan kasus per hari.