Informasi soal Orient dari Kedubes AS Seharusnya Sudah Cukup
Kemendagri masih menunggu jawaban Kemenkumham terkait kewarganegaraan calon bupati terpilih Orient P Riwu Kore. Kemenlu menyatakan, status Orient yang berkewarganegaraan AS dari Kedubes AS seharusnya sudah cukup.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat seharusnya sudah cukup menjadi pegangan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menentukan status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Sebab, informasi tersebut langsung dari pemerintahan Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Orient terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada pilkada 9 Desember 2020. Saat mendaftar, ia melampirkan KTP elektronik berstatus warga negara Indonesia (WNI). Namun, pada 1 Februari 2021, Bawaslu Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta terkait permintaan klarifikasi informasi soal status kewarganegaraan Orient. Di surat itu disebut Orient warga negara AS. Untuk diketahui, kepala/wakil kepala daerah tak boleh berkewarganegaraan asing (Kompas, 5/2/2021).
Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2/2021), mengatakan, informasi dari Kedubes AS itu sudah cukup menjelaskan terkait status kewarganegaraan Orient.
”Kedubes AS di sini, kan, mewakili negaranya. Jadi, sebenarnya kalau dari sisi praktikalitas, ya, jawaban tersebut adalah resmi penjelasan Pemerintah AS,” ujar Teuku.
Sampai sejauh ini, Teuku menyampaikan, tidak ada pertanyaan atau permintaan penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kemenlu terkait status kewarganegaraan Orient.
”Saya tidak tahu, apakah mereka langsung menggunakan atase imigrasi mereka, bisa saja. Jadi, mereka tidak melalui Kemenlu,” katanya.
Permintaan penjelasan, menurut Teuku, hanya datang dari Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua instansi tersebut meminta Kemenlu agar melakukan autentikasi atas jawaban yang disampaikan Kedubes AS terkait status kewarganegaraan Orient.
”Kami verifikasi ke Kedubes AS. Mereka pun mengiyakan bahwa komunikasi yang disampaikan bersifat formal, resmi, dan surat keterangan benar dikeluarkan oleh Kedubes AS,” ucap Teuku.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik masih menanti kepastian dari Kemenkumham soal status kewarganegaraan Orient.
Dalam rapat koordinasi pada Selasa bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kemenkumham, Akmal mengungkapkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham meminta waktu karena perlu melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum memutuskan status kewarganegaraan seseorang.