Tanpa Kuasa Anggaran, Pelaksana Harian di Solo Diharapkan Hanya Sepekan
Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatm, berharap pelaksana harian hanya menjabat selama tujuh hari. Hal ini karena pelaksana harian wali kota memiliki kewenangan yang terbatas.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SOLO, KOMPAS — Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo telah mengakhiri masa jabatan, Rabu (17/2/2021). Untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani ditunjuk sebagai pelaksana harian atau plh wali kota. Namun, Rudyatmo berharap pelaksana harian hanya menjabat selama tujuh hari karena kewenangannya terbatas.
”Harapan saya, pelaksana harian sesuai aturan. Jadi, Plh hanya menjabat tujuh hari,” kata Rudyatmo seusai menjadi pembina upacara dalam rangka peringatan Hari Jadi Ke-276 Kota Solo, Rabu, di halaman Bali Kota Solo.
Penunjukan pelaksana harian Wali Kota Solo itu dilakukan karena masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo periode 2016-2021 telah berakhir. Sementara itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, belum dilantik.
Rudyatmo menyatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan surat keputusan tentang penunjukan pelaksana harian Wali Kota Solo. Surat keputusan tersebut juga sudah diserahkan kepada Ahyani. Oleh karena itu, Ahyani secara resmi sudah menjabat sebagai plh wali kota dan bisa mulai menjalankan tugasnya.
Meski begitu, Rudyatmo memaparkan, pelaksana harian wali kota memiliki kewenangan terbatas. Oleh karena itu, pelaksana harian wali kota diharapkan tidak menjabat terlalu lama. ”Plh itu tidak punya kewenangan apa-apa, cuma melaksanakan tugas harian wali kota saja,” katanya.
Apabila selama tujuh hari belum ada pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, Rudyatmo berharap Gubernur Jawa Tengah bisa melantik penjabat Wali Kota Solo. Berbeda dengan pelaksana harian, penjabat wali kota memiliki kewenangan lebih besar. Pelantikan penjabat itu penting agar pelaksanaan program dan agenda Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak terhambat.
Rudyatmo juga menyebut, keberadaan penjabat Wali Kota Solo itu penting agar proses penggajian kepada pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Solo bisa berjalan lancar pada akhir Februari. Jika belum ada pelantikan wali kota terpilih atau penjabat wali kota hingga akhir bulan, dikhawatirkan akan muncul kendala dalam proses penggajian untuk PNS.
”Kalau tujuh hari belum ada pelantikan (wali kota terpilih), saya berharap Pak Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri melantik penjabat wali kota. Kalau tidak, PNS tidak gajian nanti,” ungkap Rudyatmo.
Secara terpisah, Ahyani menyatakan, pelaksana harian wali kota bertugas melaksanakan program-program yang sudah direncanakan sebelumnya. Namun, dia menyebut, pelaksana harian wali kota tidak bisa memutuskan kebijakan yang berkaitan dengan pengeluaran anggaran. Kebijakan terkait pengeluaran anggaran hanya bisa diputuskan oleh wali kota terpilih atau penjabat wali kota.
”Kalau untuk gaji, itu kan kebijakan terkait dengan pengeluaran. Jadi, yang menandatangani harus penjabat, plh tidak boleh menandatangani,” kata Ahyani.
Kalau tujuh hari belum ada pelantikan (wali kota terpilih), saya berharap Pak Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri melantik penjabat wali kota. Kalau tidak, PNS tidak gajian nanti. (FX Hadi Rudyatmo)
Ahyani menambahkan, pelaksana harian wali kota juga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait produk hukum. Oleh karena itu, pelaksana harian wali kota juga tak berwenang mengambil keputusan yang berkait dengan proses pembahasan peraturan daerah (perda). ”Jadi, pembahasan perda distop dulu,” tuturnya.
Diantar pulang
Sementara itu, seusai menyelesaikan tugas-tugas terakhirnya, FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo berpamitan dengan para pegawai Pemkot Solo pada Rabu siang. Saat kedua pejabat itu keluar dari ruangan kerjanya untuk pulang ke rumah, para pegawai Pemkot Solo berdiri berjajar di halaman Bali Kota Solo untuk menyambut.
Sejumlah pegawai juga terlihat meminta berfoto dengan dua pejabat tersebut. Setelah itu, Rudyatmo dan Purnomo pulang ke rumah dengan diantar puluhan pegawai Pemkot Solo menggunakan beberapa unit bus. Hal itu dilakukan sebagai bentuk rasa terima kasih kepada Rudyatmo dan Purnomo yang telah menjadi pemimpin di Kota Solo.
Rudyatmo mengatakan, meski sudah tidak menjabat sebagai wali kota, dirinya akan tetap mengabdi untuk masyarakat Solo. Rudyatmo juga masih akan aktif di dunia politik sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Solo.
”Tidak ada perpisahan. Saya dan Pak Pur (Achmad Purnomo) akan tetap memberikan pelayanan di luar rumah besar Pemerintah Kota Solo. Saya dan Pak Pur ndak ke mana-mana, tetap di Solo,” kata Rudyatmo.
Sementara itu, Purnomo mengaku akan aktif di dunia sosial setelah tidak menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solo. Selama ini, Purnomo memang aktif di beberapa lembaga sosial, misalnya Palang Merah Indonesia (PMI). ”Dari dulu, memang kegiatan sosial yang saya utamakan,” katanya.