logo Kompas.id
NusantaraTanpa Kuasa Anggaran,...
Iklan

Tanpa Kuasa Anggaran, Pelaksana Harian di Solo Diharapkan Hanya Sepekan

Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatm, berharap pelaksana harian hanya menjabat selama tujuh hari. Hal ini karena pelaksana harian wali kota memiliki kewenangan yang terbatas.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hhSHcyOnRSFM0bMw_2CLPahnVj0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FIMG_7926_1613547939.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (kiri) dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo berpamitan dengan pegawai Pemerintah Kota Solo, Rabu (17/2/2021), di halaman Bali Kota Solo, Jawa Tengah. Pada 17 Februari ini, masa jabatan Rudyatmo sebagai Wali Kota Solo dan Achmad Purnomo sebagai Wakil Wali Kota Solo telah selesai.

SOLO, KOMPAS — Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo telah mengakhiri masa jabatan, Rabu (17/2/2021). Untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani ditunjuk sebagai pelaksana harian atau plh wali kota. Namun, Rudyatmo berharap pelaksana harian hanya menjabat selama tujuh hari karena kewenangannya terbatas.

”Harapan saya, pelaksana harian sesuai aturan. Jadi, Plh hanya menjabat tujuh hari,” kata Rudyatmo seusai menjadi pembina upacara dalam rangka peringatan Hari Jadi Ke-276 Kota Solo, Rabu, di halaman Bali Kota Solo.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000