Sebanyak 71 pekerja tambang ilegal dan makelar lahan ditangkap aparat dalam operasi beruntun memberantas tambang minyak ilegal di Jambi. Aktor utama masih dikejar.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Dari rangkaian operasi penindakan tambang minyak ilegal sebulan terakhir, tim gabungan aparat kepolisian di Jambi menahan 71 pekerja dan koordinator lapangan. Namun, aktor utama yang menguasai operasional tambang hingga distribusi minyak ilegal lewat jalur pipa sepanjang 10 kilometer masih dalam pengejaran.
”F (pemodal utama) masih terus kami kejar,” ujar Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Sigit Dani, di Jambi, Selasa (16/2/2021).
Dari 14 saksi lapangan yang dimintai keterangan, semuanya membenarkan sepak terjang F memodali praktik tambang minyak ilegal dalam kawasan hutan negara tanaman industri di perbatasan Kabupaten Batanghari dan Sarolangun. Dari keterangan itu, aparat lalu menyambangi rumahnya di Kota Jambi, tetapi F tidak ada.
Praktik tambang minyak ilegal, lanjut Sigit, marak terjadi karena para pelaku tergiur akan hasil yang diperoleh. Modal yang dikeluarkan juga tak seberapa dibandingkan dengan hasil yang bakal diraup.
Hasil penyisiran di lokasi tambang hutan tanaman industri yang dikelola PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di Sarolangun, ada lebih dari 300 titik sumur bor minyak ilegal. Untuk membangun 1 titik pengeboran, seorang pemodal membutuhkan biaya Rp 40 juta.
Namun, setelah sumur beroperasi, dapat menghasilkan 5 drum (masing-masing 200 liter) minyak per titik. Setiap drum menghasilkan nilai jual sekitar Rp 3 juta per hari alias hampir Rp 1 miliar per bulan.
Bisa dibayangkan banyaknya hasil yang diraup petambang liar sekaligus kerugian negara dari beroperasinya ratusan sumur di kawasan hutan tersebut. Itu belum termasuk keuntungan yang diraup dari usaha-usaha ilegal penyulingan minyak.
Dari 71 tersangka yang telah ditahan, lanjut Sigit, 2 orang di antaranya adalah koordinator lapangan dan makelar lahan. Salah satunya sempat lari hingga ke Malang, tetapi dikejar dan berhasil ditangkap aparat.
Senjata api
Sigit melanjutkan, dari rangkaian operasi di kawasan itu, pihaknya menyita dua senjata api rakitan milik pekerja tambang. Temuan senjata-senjata api itu mengindikasikan kuatnya penjagaan praktik liar tersebut secara terorganisasi.
Temuan senjata-senjata api itu mengindikasikan kuatnya penjagaan praktik liar tersebut secara terorganisasi. (Sigit Dani)
Namun, ia memastikan petambang tidak dapat beroperasi kembali karena sumur-sumur tambang dan jalur pipa distribusi telah dihancurkan aparat. Sebagian alat kerja petambang juga disita sebagai barang bukti di persidangan.
Penutupan pipa dan sumur-sumur tambang berlangsung pada 1-4 Februari dengan melibatkan 150 petugas dari jajaran Polda Jambi serta tim gabungan dalam jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, serta petugas keamanan PT AAS.
Selama berlangsungnya operasi, tidak satu pun tampak para pekerja tambang di lokasi. ”Mereka diperkirakan telah lari sewaktu aparat masuk,” kata Siahaan, juru bicara PT AAS, selaku pengelola kawasan hutan itu.
Pihaknya mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum menyikapi masifnya tambang liar di sana. Akan tetapi, ia berharap langkah aparat tidak berhenti sampai di situ.
Pihaknya menanti penegakan hukum untuk menjerat dalang di balik tambang liar itu. ”Karena jika pemodalnya tidak ditindak secara hukum, praktik yang sama akan berulang kembali,” lanjutnya. Terkait hal itu, menurut Siahaan, pihaknya telah melaporkan nama aktor utama dari aktivitas tambang minyak ilegal tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono juga mengapresiasi langkah tegas tim aparat gabungan. ”Kami akan terus bekerja sama dengan Polri, TNI, pemda, dan pihak terkait lainnya untuk mengungkap pelaku dan pemodal kegiatan ilegal ini serta menghukum seberat-beratnya,” katanya dalam rilis yang dikirim kepada Kompas.
Menurut Sustyo, tambang minyak ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang merusak ekosistem, mencemari lingkungan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, sekaligus menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia. Hasil operasi penertiban akan ditindaklanjuti bersama-sama sesuai dengan kewenangan setiap institusi.