Keterlibatan Oknum Petugas Lapas dalam Bisnis Narkoba Diselidiki
Dalam tiga bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional Lampung mengungkap dua kasus perdagangan narkoba yang dikendalikan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I A Bandar Lampung. Keterlibatan petugas diselidiki.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Dalam tiga bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional Lampung mengungkap dua kasus perdagangan narkoba yang dikendalikan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung. Keterlibatan oknum petugas lapas dalam bisnis narkoba itu masih ditelusuri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Farid Junaedi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNN Lampung terkait narapidana yang terlibat dalam bisnis narkoba. Dia menyatakan, pihaknya mendukung upaya BNN Lampung dalam memberantas narkoba dan bakal bersikap kooperatif.
”Kami juga selalu melakukan pengawasan secara berkala. Pemeriksaan yang sifatnya mendadak juga dilakukan untuk mengawasi aktivitas para narapidana,” kata Farid saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (11/2/2021).
Dalam kasus tersebut, pihaknya juga mendampingi aparat BNN dalam pemeriksaan di dalam lapas. Selain menemukan dua gawai, petugas juga menyerahkan HS (26), narapidana yang terlibat dalam perdagangan 248 kilogram ganja kepada petugas BNN Lampung untuk diperiksa.
Terkait adanya penemuan gawai di dalam lapas, katanya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pegawai di lapas tersebut. Selain keluarga, diduga ada oknum petugas yang membantu narapidana untuk bisa memasukkan gawai ke dalam penjara.
Dia berjanji akan menindak tegas jika ada oknum petugas lapas yang membantu narapidana menjalankan bisnis narkoba. Dia juga mempersilakan jika petugas BNN Lampung akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan petugas lapas.
Selain keluarga, diduga ada oknum petugas yang membantu narapidana untuk bisa memasukkan gawai ke dalam penjara.
Sebelumnya diberitakan, BNN Lampung menangkap dua kurir dan satu narapidana yang mengendalikan peredaran 248 kg ganja. Kedua kurir narkoba yang dibekuk adalah AS (28), warga Kota Metro, dan HR (20), warga Kota Bandar Lampung. Adapun narapidana yang mengendalikan bisnis ganja tersebut adalah HS (26), residivis kasus serupa telah divonis 15 tahun penjara.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 18.00 di Jalan Airan Raya, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Para pelaku ditangkap saat hendak memindahkan 248 kg paket ganja dari minibus ke dalam truk. Menurut rencana, ganja itu akan dipindahkan ke truk untuk dikirim ke Jakarta dengan cara disamarkan dengan sayur-mayur.
Pada Desember 2020 lalu, BNN Lampung juga mengungkap jaringan pengedar sabu yang dikendalikan oleh tiga narapidana. Ketiga narapidana itu adalah AA (45), MK (44), dan FT (23). Mereka merupakan residivis yang sedang menjalani hukuman penjara atas kasus peredaran narkoba. Bahkan, AA merupakan narapidana yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Jafriedi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelidiki keterlibatan oknum petugas lapas. Kendati begitu, hingga saat ini, aparat belum menemukan barang bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan oknum petugas dalam kasus itu.