logo Kompas.id
NusantaraTiga Narapidana di Bandar...
Iklan

Tiga Narapidana di Bandar Lampung Kendalikan Peredaran 3,1 Kilogram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan tiga narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I A Rajabasa, Bandar Lampung.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VOnavbIvTef8KlbB-5yDTbON8P8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201229_141052_1609238844.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala Bagian Umum BNNP Lampung Rohmansyah (kanan) didampingi Kepala Bidang Keamanan LP Kelas I A Rajabasa, Bandar Lampung, saat menunjukkan barang bukti peredaran sabu 3,1 kilogram yang dikendalikan tiga narapidana, di kantor BNN P Lampung di Bandar Lampung, Selasa (29/12/2020)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Rajabasa, Bandar Lampung. Tiga kurir yang mengantar 3,1 kilogram sabu juga ditangkap.

Ketiga narapidana yang ditangkap adalah AA (45), MK (44), dan FT (23). Ketiga tersangka itu merupakan residivis yang sedang menjalani hukuman penjara atas kasus peredaran narkoba. Bahkan, AA merupakan narapidana yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000