logo Kompas.id
UtamaMantan Kepala LP Divonis 15...
Iklan

Mantan Kepala LP Divonis 15 Tahun Penjara

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/li0qiuXT4D-wwK5RW4cn7Et1UDs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190206vio-sidang-narkoba-1_1549453095.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (06/02/2019), menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara pada Muchlis Adjie, mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kalianda, Lampung Selatan. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi serta membantu narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan itu.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (06/02/2019), menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara pada Muchlis Adjie, mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kalianda, Lampung Selatan. Terdakwa terbukti bersalah menerima gratifiasi serta membantu narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan itu.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mansur dengan dua hakim anggota yakni Syahri Adamy dan Pastra Joseph. berlangsung selama sekitar tiga jam.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000