Narapidana di Lampung Kendalikan Bisnis Ganja hingga 248 Kg
Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mengungkap jaringan pengedar narkoba yang membawa 248 kilogram ganja. Selain menangkap dua kurir narkoba, aparat juga meringkus seorang narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Lampung mengungkap jaringan pengedar narkoba yang membawa 248 kilogram ganja. Selain meringkus dua kurir narkoba, aparat juga meringkus seorang narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kedua kurir narkoba yang dibekuk adalah AS (28), warga Kota Metro, dan HR (20), warga Kota Bandar Lampung. Adapun narapidana yang mengendalikan bisnis ganja tersebut adalah HS (26), seorang residivis kasus serupa yang ditahan di LP Kelas I A Bandar Lampung.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Jafriedi mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 18.00 di Jalan Airan Raya, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Para pelaku ditangkap saat hendak memindahkan 248 kilogram paket ganja dari minibus ke dalam truk.
”Rencananya, ganja itu mau dipindahkan ke truk untuk dikirim ke Jakarta dengan cara disamarkan dengan sayur-mayur. Namun, sebelum sampai truk, para pelaku langsung diamankan,” kata Jafriedi saat ekspose kasus di kantor BNN Lampung di Bandar Lampung, Rabu (10/1/2021) sore.
Dari para pelaku, aparat menyita barang bukti berupa 248 kilogram paket ganja kering siap edar. Selain itu, aparat juga menyita lima telepon genggam dan satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut ganja tersebut.
Ganja itu dikirim dari Aceh ke Lampung melalui jalur darat.
Menurut pengakuan pelaku, ganja itu dikirim dari Aceh ke Lampung melalui jalur darat. Ganja dipesan oleh HS dari pemasok berinisial TN dan TM yang berada di Sumatera Utara. Saat ini, kedua pelaku masih dalam pengejaran petugas.
Empat kali
Dari hasil penyelidikan, HS diketahui sudah mengendalikan bisnis ganja sejak 2017. Sebelumnya, dia juga ditangkap atas kasus kepemilikan 30 kilogram ganja dan divonis 15 tahun penjara. HS yang masih menjalani masa tahanan tiga tahun terakhir justru menjadi pengendali bisnis narkoba dari dalam penjara.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
Kasus perdagangan narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam penjara di Lampung bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, BNN Lampung juga mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan tiga narapidana di LP Kelas I Bandar Lampung pada Desember 2020. Tiga kurir yang mengantar 3,1 kilogram sabu juga ditangkap.
Ketiga narapidana yang ditangkap adalah AA (45), MK (44), dan FT (23). Ketiga tersangka itu merupakan residivis yang sedang menjalani hukuman penjara atas kasus peredaran narkoba. Bahkan, AA merupakan narapidana yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Adapun tiga kurir yang ditangkap adalah UH (41), YH (41), dan IK (29). UH merupakan warga Sumatera Utara dan YH warga Bengkulu. Mereka berperan sebagai kurir yang mengantar sabu seberat 3,1 kilogram dari Sumatera Utara menuju Lampung melalui jalur darat. Adapun IK merupakan warga Lampung yang berperan sebagai kurir penerima sabu atas perintah FT.
Secara terpisah, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Refirmasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung A Noviriantono mengatakan, pihaknya mendukung upaya BNN Lampung dalam memberantas jaringan narkoba di Lampung. Dia menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi terkait adanya narapidana yang menjadi pengendali bisnis narkoba dari dalam LP.