Sepanjang tahun 2020, BNNP Lampung mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba di wilayah Lampung. Dari kasus itu, aparat menangkap 18 tersangka dengan barang bukti berupa 32,1 kilogram sabu, 210,3 kg ganja,
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Sepanjang tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba di wilayah Lampung. Dari kasus itu, aparat menangkap 18 tersangka dengan barang bukti berupa 32,1 kilogram sabu, 210,3 kg ganja, dan 15.935 butir pil ekstasi.
Kepala Bagian Umum BNNP Lampung Rohmansyah mengatakan, pengiriman narkoba ke Lampung sebagian besar berasal dari Sumatera Utara dan Aceh. ”Kurir membawa narkoba melalui jalan lintas Sumatera atau jalan tol,” ujar Rohmansyah saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Bandar Lampung, Rabu (30/12/2020).
Dalam kegiatan itu, BNNP Lampung memusnahkan 3,1 kg sabu hasil tangkapan selama Desember 2020. Sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Menurut Rohmansyah, pandemi Covid-19 tak menyurutkan bisnis ilegal perdagangan narkoba. Bahkan, permintaan narkoba dari masyarakat diprediksi meningkat.
Berdasarkan data BNNP Lampung konsumsi narkoba di wilayah Lampung diprediksi mencapai 746 kg. Jumlah itu setara dengan Rp 1,14 triliun rupiah. Adapun jumlah pengguna narkoba di Lampung sebanyak 31.811 orang.
Rohmansyah menyayangkan, hukuman berat yang dijatuhkan tidak membuat pengedar narkoba jera. Bahkan, narapidana yang sudah divonis hukuman mati justru menjadi pengendali bisnis sabu dari balik jeruji.
Untuk itu, BNNP Lampung mendorong agar vonis hukuman mati bagi narapidana narkoba di Lampung bisa segera dieksekusi. Selain itu, narapidana juga harus dipindahkan ke LP yang lebih jauh, misalnya ke wilayah Nusakambangan agar tidak menjadi bandar narkoba di Lampung.
Pandemi Covid-19 tak menyurutkan bisnis ilegal perdagangan narkoba. Bahkan, permintaan narkoba dari masyarakat diprediksi meningkat. (Rohmansyah)
Sebelumnya, pada Jumat (11/12/2020), BNNP Lampung mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh tiga narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I A Rajabasa, Bandar Lampung. Ketiga narapidana itu, yakni AA (45), MK (44), dan FT (23).
Ketiga tersangka itu merupakan residivis yang sedang menjalani hukuman penjara atas kasus peredaran narkoba. Bahkan, AA merupakan narapidana yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Selain tiga narapidana, aparat juga menangkap tiga kurir narkoba berinisial UH (41), YH (41), dan IK (29). UH merupakan warga Sumatera Utara dan YH, warga Bengkulu, berperan sebagai kurir yang mengantar sabu seberat 3,1 kilogram dari Sumatera Utara menuju Lampung melalui jalur darat. Adapun IK merupakan warga Lampung yang berperan sebagai kurir penerima sabu atas perintah FT.
Kepala Bidang Keamanan LP Kelas I A Rajabasa, Bandar Lampung, Eddy Saputra mengatakan, pihaknya siap membantu aparat BNNP Lampung dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Atas kasus itu, petugas lapas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan telepon seluler yang dipakai oleh para narapida untuk berkomunikasi.
Petugas lapas sebenarnya sudah melakukan penggeledahan secara berkala untuk mengantisipasi penggunaan alat komunikasi. Namun, petugas kerap tidak menemukan barang bukti telepon seluler saat penggeledahan.
Saat ini, Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, memang belum memiliki sarana untuk pengacak sinyal. Untuk itu, aparat hanya bisa melakukan upaya pemeriksaan secara berkala di dalam lapas.