PPKM Mikro di DIY Berjalan Tanpa Data Zonasi Tingkat RT
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro telah mulai diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (9/2/2021). Namun, pemda di DIY belum memiliki data lengkap zonasi di setiap RT.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta belum dibarengi data lengkap zonasi di tingkat RT. Tanpa data zonasi di tingkat RT, upaya pencegahan penularan Covid-19 itu berpotensi berjalan tidak efektif.
”Belum (ada data zonasi setiap RT). Jadi, kita belum tahu berapa RT yang tergolong sebagai zona merah,” kata Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di Kota Yogyakarta, Selasa (9/2/2021).
Seperti diberitakan, pada 9-22 Februari 2021, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan PPKM berskala mikro di sejumlah provinsi di Jawa dan Bali, termasuk DI Yogyakarta. Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2021, PPKM mikro di DIY dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi hingga tingkat RT.
Oleh karena itu, wilayah RT di DIY akan dikelompokkan ke dalam empat zona berdasarkan jumlah kasus Covid-19, yaitu hijau, kuning, oranye, dan merah. Ada prioritas pengetatan aturan yang berbeda di setiap zona.
Kadarmanta menyatakan, data zonasi di setiap RT itu bergantung pada laporan dari masing-masing ketua RT. Laporan itu akan dikirim secara berjenjang ke desa/kelurahan, kecamatan, lalu ke kabupaten/kota dan diteruskan ke provinsi. Dengan demikian, nantinya setiap kabupaten/kota bisa mengetahui berapa jumlah RT yang termasuk zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
”Per RT tidak harus bareng laporannya. Begitu siap datanya, bisa dilaporkan. Nanti, kabupaten/kota akan melaporkan dari sekian RT, yang sudah melaporkan sekian, lalu yang zona merah berapa, oranye berapa, dan sebagainya,” ungkap Kadarmanta.
Kadarmanta juga menyebut, apabila zonasi di satu RT sudah diketahui, pengurusnya bisa langsung menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2021. Penerapan pembatasan kegiatan itu tidak perlu menunggu perintah dari pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.
”Kalau ketua RT sudah tahu wilayahnya zona merah, harus segera dilakukan penanganan,” kata Kadarmanta. Dia juga berharap data zonasi tingkat RT itu bisa dikumpulkan secepatnya agar PPKM mikro bisa benar-benar dilaksanakan secara efektif.
Kepala Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Wahyudi Anggoro Hadi mengatakan belum memiliki data zonasi setiap RT. Namun, Wahyudi menyebut, pihaknya sudah memiliki data kasus Covid-19 di setiap dusun atau pedukuhan.
”Kami punya data detail by name by address (nama dan alamat). Jadi, kalau mau dibuat data hingga level RT, gampang sebenarnya,” ujar Wahyudi.
Akan tetapi, Wahyudi menilai, meski data zonasi setiap RT sudah ada, PPKM mikro tetap sulit diimplementasikan di lapangan secara penuh. Alasannya, ada beberapa kebijakan rawan ditentang sebagian masyarakat. Hal itu seperti penutupan rumah ibadah di zona oranye dan merah serta pembatasan aktivitas keluar-masuk wilayah maksimal pukul 20.00 untuk zona merah.
Menurut Wahyudi, saat ini, masyarakat lebih sulit diajak mematuhi kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19. Sebab, selama ini, pemerintah dinilai beberapa kali mengambil kebijakan yang tidak konsisten dalam penanganan pandemi.
”Jadi, agak susah untuk membangun lagi kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Pada Selasa siang, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menggelar sapa aruh atau menyapa warga di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY. Acara ini juga disiarkan langsung melalui akun Youtube Humas Pemda DIY.
Sultan menuturkan, pelaksanaan PPKM mikro di DIY sangat bergantung pada RT atau dusun sebagai basis ketahanan sosial. Oleh karena itu, Sultan meminta masyarakat di tingkat RT atau dusun untuk memberdayakan diri dengan sistem jaga warga.
”Diperlukan kesigapan setiap warga dengan penanganan yang cepat dan tepat untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan mencegah jatuhnya korban,” katanya.
Diperlukan kesigapan setiap warga dengan penanganan yang cepat dan tepat untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan mencegah jatuhnya korban.
Untuk menjalankan sistem Jaga Warga itu, masyarakat harus saling peduli dan melindungi satu sama lain dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, semangat gotong royong di antara warga harus terus dihidupkan agar dampak pandemi Covid-19 bisa ditangani secara bersama-sama.
”Hidupkanlah terus tenggang rasa antartetangga dengan kemauan siap berbagi atas dasar peduli lindungi. Sapa aruh dengan saling menyapa atas kondisi kesehatan dan keselamatan tetangga untuk meningkatkan kesiapsiagaan warga. Guyub rukun dengan mengedepankan semangat gotong royong dalam menghadapi Covid-19 serta berbagai dampaknya,” ungkap Sultan.
Selain itu, Sultan HB X juga mengajak pihak-pihak terkait untuk mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada guna menangani pandemi Covid-19. Beberapa langkah yang menurut Sultan mesti segera dilakukan adalah perekrutan tambahan tenaga kesehatan, penyiapan sarana pendukung isolasi mandiri, serta pemakaian GeNose C19, yaitu alat deteksi Covid-19 buatan tim Universitas Gadjah Mada.