”Jateng di Rumah Saja”, Pasar dan Mal di Solo Tetap Buka
Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, mengizinkan pasar tradisional dan mal buka selama pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja. Sebaliknya, destinasi wisata, diskotik, tempat karaoke, dan warung internet harus tutup.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SOLO, KOMPAS — Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, tetap mengizinkan pasar tradisional dan mal untuk buka selama pelaksanaan gerakan ”Jateng di Rumah Saja” pada 6-7 Februari. Sementara itu, destinasi wisata serta sejumlah tempat lain, misalnya diskotik, tempat karaoke, dan warung internet, diwajibkan tutup.
”Mal tetap buka, pasar tradisional juga tetap buka. Namun, (di mal dan pasar tradisional) wajib didirikan posko penegakan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021), di Solo.
Pernyataan itu disampaikan Rudyatmo setelah menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Solo pada Kamis. Rapat koordinasi itu untuk membahas tindak lanjut kebijakan Jateng di Rumah Saja yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Selain itu, Rudyatmo juga telah menandatangani Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/258 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta dalam Rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Dalam SE Wali Kota Solo Nomor 067/258 disebutkan, pengelola mal atau pusat perbelanjaan serta pasar tradisional wajib mendirikan posko penegakan protokol kesehatan pada 6-7 Februari 2021. Pendirian posko itu bertujuan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di mal dan pasar tradisional. Sebab, dua tempat itu tetap diperbolehkan beroperasi selama pelaksanaan gerakan ”Jateng di Rumah Saja”.
Pendirian posko itu bertujuan memastikan penerapan protokol kesehatan di mal dan pasar tradisional.
SE tersebut juga menyatakan, kegiatan car free day (hari bebas kendaraan bermotor) dan acara seni budaya ditiadakan selama pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja. Selain itu, sejumlah tempat, seperti destinasi wisata, tempat bermain, arena ketangkasan, diskotik, pub, karaoke, tempat gim daring, warung internet, perpustakaan, dan taman cerdas, mesti ditutup.
Sementara itu, toko modern, retail, dan toko kelontong tetap diizinkan buka pada saat gerakan Jateng di Rumah Saja. Akan tetapi, waktu operasionalnya dibatasi hanya pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00.
Rudyatmo mengatakan, selama pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga tidak akan menutup jalan-jalan di kota tersebut. Namun, warga yang tidak memiliki kepentingan di luar rumah diharapkan tetap berada di rumah selama dua hari pelaksanaan gerakan itu.
Patroli linmas
Guna memastikan warga yang tidak memiliki kepentingan tetap berada di rumah, Pemkot Solo akan mengerahkan petugas perlindungan masyarakat (linmas) untuk berpatroli di wilayah masing-masing. ”Linmas kami tugaskan patroli di tiap-tiap RW,” ujar Rudyatmo.
Dalam kesempatan sebelumnya, Rudyatmo mengatakan, para pedagang dan pemilik usaha kecil tetap harus diberi kesempatan untuk berjualan atau membuka tempat usahanya. Hal ini karena Pemkot Solo tidak memiliki kemampuan untuk memberikan kompensasi sebagai pengganti hilangnya penghasilan mereka.
”Para pedagang, hik (angkringan), dan sebagainya, itu kan harus diberi kesempatan. Karena Pemkot Solo ndak punya kemampuan kalau warga masyarakatnya menuntut. Mereka dua hari enggak jualan, kan, enggak dapat pemasukan, lalu makan dari mana,” kata Rudyatmo.
Kondisi itulah yang membuat Pemkot Solo memutuskan tidak menutup pasar tradisional dan mal selama pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja. Akan tetapi, Rudyatmo juga mengingatkan, masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di luar rumah harus menaati protokol kesehatan.
Apabila ada warga atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, petugas tak segan memberikan sanksi kepada mereka. Berdasarkan SE Wali Kota Solo Nomor 067/258, warga yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa kerja sosial dalam waktu paling lama delapan jam. Kerja sosial itu, antara lain, berupa membersihkan tempat umum.
Sementara itu, pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup usahanya selama tujuh hari. Adapun pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan diancam sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Berbeda
Penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja di Solo itu agak berbeda dengan arahan yang disampaikan Pemprov Jateng. Seperti diberitakan, gerakan Jateng di Rumah Saja ditetapkan melalui SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Dalam SE itu dinyatakan, gerakan Jateng di Rumah Saja bertujuan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah masing-masing. SE itu juga menyebut, gerakan Jateng di Rumah Saja akan dijalankan pada Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2).
Untuk melaksanakan gerakan itu, bupati/wali kota di Jateng diminta melakukan beberapa langkah, misalnya meniadakan car free day serta menutup toko, mal, pasar, destinasi wisata, dan pusat rekreasi. Kemudian, harus ada pembatasan kegiatan hajatan atau pernikahan dengan cara tidak mengundang tamu.
Dalam kesempatan sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengimbau masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang telah mereka rencanakan pada 6-7 Februari. Sejumlah tempat usaha, seperti restoran, tempat wisata, dan pasar tradisional, diminta tutup selama dua hari.
Akan tetapi, sejumlah sektor lain tetap masih boleh beroperasi, yakni kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
”Ada beberapa yang masih kami perkenankan untuk bisa mereka berseliweran dengan ketentuan yang ketat. Tetapi, di sisi lain kami minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja,” ujar Ganjar.