Setengah Juta Benur Gagal Diselundupkan lewat Pesisir Jambi
Pesisir timur Jambi merupakan jalur strategis yang kerap dilirik untuk penyelundupan benur. Pengawasan harus terus diperkuat supaya keberadaan benur dapat tetap lestari.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pembekuan sementara ekspor benih bening lobster atau benur berimbas pada maraknya kembali penyelundupan. Dalam tiga hari, rencana menyelundupkan hampir setengah juta benur digagalkan aparat kepolisian.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto mengatakan, Jumat (22/1/2021), dua kali upaya penyelundupan benur digagalkan. Kamis lalu, 94.500 ekor dalam 17 kotak dibawa ES (52), warga Pasir Putih, Kota Jambi, dan TS (49) warga Krembangan, Surabaya, ditemukan dalam perjalanan menuju pesisir timur di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
”Pelaku ditangkap aparat Polres Tanjung Jabung Timur dalam perjalanan mereka di sekitar Sungai Apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara,” kata Mulia.
Dua hari sebelumnya, Senin (19/1/2021), aparat Polres Tanjung Jabung Barat juga menyita 401.463 benur yang hendak diselundupkan ke Singapura. Hingga kini, polisi masih menelusuri pemilik benur.
Kepala Polres Tanjung Jabung Barat Ajun Komisaris Besar Guntur Saputro mengatakan, temuan itu terjadi Senin dini hari. Warga yang tengah berjaga di kampung menemukan sejumlah kendaraan menepi di salah satu jembatan di Desa Kuala Indah, Kecamatan Betara. Tak lama tampak puluhan kotak styrofoam ditumpuk di tepi jembatan. Karena penasaran akan isi kotak, warga mendekat. Kedatangan warga membuat para pemilik kendaraan lekas pergi. Warga pun langsung menghubungi kepolisian terdekat.
Dari dua temuan tersebut, total benur yang berhasil diselamatkan 495.963 atau hampir setengah juta benih lobster. Pencegahan nilai kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan surat penghentian sementara benur pada November 2020. Penghentian sementara ekspor benih lobster tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B Tahun 2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, menyusul ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rilisnya, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengapresiasi upaya penyelamatan benur dari ancaman penyelundupan. Pihaknya memastikan benur yang telah disita akan langsung dilepasliarkan ke areal konservasi.
Pelepasliaran benih lobster sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Pelepasliaran hasil tangkapan di Tanjung Jabung Barat dilaksanakan oleh tim gabungan dari BKIPM Jambi, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, dan instansi terkait di Padang.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Mudatstsir menyebut pelepasliaran berlangsung di Pantai Marapalam, Sungai Pinang. Pemilihan lokasi, lanjutnya, mempertimbangkan kondisi terumbu karang Sungai Pinang yang baik. Pada lokasi yang dimaksud juga ditemukan banyak lobster sehingga dinilai sesuai untuk habitat tumbuh kembang benur.