Digelar Perdana 14 Januari, Vaksinasi Covid-19 di Jabar Butuh Dukungan Banyak Pihak
Tujuh daerah kabupaten/kota di Jawa Barat melakukan penyuntikan perdana vaksin Covid-19 pada Kamis (14/1/2021). Dukungan instansi, masyarakat, dan tokoh agama dibutuhkan untuk membantu setiap tahapan berjalan baik.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Tujuh kabupaten atau kota di Jawa Barat akan melakukan penyuntikan perdana vaksin Covid-19 pada Kamis (14/1/2021). Dukungan instansi, masyarakat, dan tokoh agama dibutuhkan untuk membantu setiap proses tahapan berjalan baik dan tidak terpengaruh hoaks.
Rabu (12/1/2021), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar konferensi video terkait rencana vaksinasi bersama sejumlah tokoh masyarakat, organisasi profesi, dan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan mengajak seluruh elemen masyarakat agar ikut serta mengedukasi pentingnya vaksinasi Covid-19 agar tidak ada lagi penolakan atau keraguan dari masyarakat.
Kamil mengatakan, kehadiran vaksin Covid-19 menjadi berita baik yang membuka tahun 2021. Berkaca dari sejarah pandemi-pandemi yang terjadi di dunia, vaksin merupakan satu dari dua solusi untuk menghentikan pandemi selain obat atau terapi.
Akan tetapi, kehadiran vaksin menimbulkan respons yang berbeda di tengah masyarakat. ”Mereka yang rasional, maka vaksin direspons positif. Tetapi, mohon maaf, masih banyak di antara jemaah, umat, rakyat, yang merespons dengan ketakutan karena tiga hal, (yakni) tidak bertanya kepada ahlinya, terkena provokasi, dan terkena hoaks,” tutur Ridwan.
Kamil mengingatkan, para calon penerima vaksin harus patuh disuntik. Penolakan tak berlandaskan teori dan ilmu pengetahuan tidak boleh dijadikan alasan. Alasannya, izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia sudah keluar.
”Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Namun, karena darurat, situasi perang, emergency, menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar. Anda menjadi sumber penyakit sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara,” papar Ridwan.
Ridwan mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika ada warga yang menolak vaksin, akan mendapatkan ancaman pidana satu tahun atau denda maksimal hingga Rp 100 juta.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah tokoh lintas agama. Mereka mengapresiasi upaya Pemprov Jabar untuk mengajak tokoh agama agar menyosialisasikan vaksinasi Covid-19 ini kepada umat.
Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Namun, karena darurat, situasi perang, emergency, menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar. Anda menjadi sumber penyakit sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar KH Badruzzaman menyampaikan, selain berdoa kepada Allah yang menciptakan penyakit, umat Muslim juga perlu berusaha lahiriah, yakni dengan mengikuti yang disarankan pihak yang kompeten di bidang kesehatan. Pihaknya juga terus berupaya sosialisasi hingga tingkat desa.
Ada tujuh kabupaten atau kota di Jawa Barat yang akan melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 perdana, yakni Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan Kota Cimahi. Selain itu, ada juga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Saat ini, ada 1.483 orang vaksinator atau tenaga penyuntikan di Jabar.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar Dewi Sartika mengatakan, vaksin untuk tahap pertama termin satu sudah tiba di masing-masing kabupaten atau kota penerima. Pada tahap ini, jumlah sasaran vaksinasi sebanyak 74.760 tenaga kesehatan. Pada tahap pertama termin kedua Februari 2021, Jabar akan menerima alokasi vaksin Sinovac sebanyak 160.000 dosis untuk 27 kabupaten atau kota.